Cari “Keadilan”, PKPI Gugat Bawaslu ke PTUN

AMBON,MRNews.com,- Ketua DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Maluku, Lenda Noya mengaku, pihaknya atas perintah ketua umum PKPI, A.M Hendropriyono telah menyatakan sikap untuk menempuh upaya hukum di PTUN untuk mencari keadilan atas keputusan Bawaslu RI.

Dimana sikap ini menindaklanjuti hasil sidang ajudikasi di Bawaslu RI Selasa, 6 Maret 2018 dalam agenda pembacaan putusan perkara PKPI melawan KPU, yang dalam amar putusannya menolak permohonan pemohon (PKPI) sebagai partai peserta Pemilu 2019.

“Atas perintah ketua umum, PKPI akan menggugat Bawaslu atas keputusannya yang tidak loloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019,” tandas Noya via pesan whatsapp kepada media ini, Rabu (7/3) tengah malam.

Dikatakan Noya, waktu untuk mengajukan gugatan di PTUN sesuai aturan pada 7 sampai 12 Maret 2018. Karenanya, pihaknya telah merencanakan akan mendaftarkan gugatan ke PTUN, besok (hari ini-red).

Upaya mencari keadilan ke PTUN menurut Noya, bukan tanpa alasan. Karena PKPI bukan partai baru. Apalagi PKPI sudah ada atau didirikan sejak tahun 1999, pasca reformasi. Bahkan telah empat (4) kali mengikuti Pemilu. Artinya, PKPI sudah mempunyai kepengurusan partai di setiap provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai tingkat desa-kelurahan dan mempunyai keanggotaan partai jelas.

“Besok tanggal 8 Maret (hari ini-red) kita daftar ke PTUN. Menjadi masalah sehingga PKPI dinyatakan TMS, salah satunya sistim Sipol hasil terapan KPU. Yang juga kurang disosialisasi pada provinsi-provinsi tertentu. Kita partai lama dan struktur serta keanggotan kita jelas. Kita harus mencari keadilan di PTUN sebagai jalur terakhir, karena bagi kita ini tidak adil,” papar Noya.

Karenanya, Noya menegaskan, tim hukum PKPI bersama Ketum Hendropriyono dan Sekjen Imam Ansori Saleh akan berjuang mati-matian untuk memenangkan perkara di PTUN, sehingga PKPI bisa diloloskan menjadi partai peserta pemilu 2019.

Dia juga menghimbau kepada semua kader PKPI di Maluku khususnya untuk tetap semangat dan mendukung upaya-upaya yang sementara dilakukan Ketum, Sekjen dan tim hukum.

“Mari kita tetap semangat dan dukung semua proses yang sementara dijalani. Jangan cepat mengambil sikap untuk beralih ke parpol lain. Karena PKPI pernah mengalami hal sama di tahun 2013 dan sekarang terulang lagi di 2018. Harapannya kita lolos pada upaya hukum terakhir di PTUN,” demikian wanita yang juga berprofesi pengacara itu. (MR-05)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *