by

Pakai Narkoba, Dua Pemuda Urimessing  Dituntut JPU

AMBON,MRNews.Com.- Chren James Tallane alis Ais dan Henry Alfredo Sipasulta alias Endik dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Awaludin dengan hukuman  satu tahun penjara.

JPU menilai kedua pemuda Warga Ponegoro Atas,Desa Urimessing RT 004 RW 001 Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon dijerat bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa sangat tidak mendukung program pemerintah dalam gencarnya memberantas tindak pidana narkotika,”ucap JPU, Awaludin saat membacakan tuntutan dipersidangan,Senin kemarin.

Jaksa menjelaskan awalnya saksi Corneles Olivier alias Neles mendapat informasi dari informen bahwa Ais sering menggunakan shabu dirumahnya. Dari informasi tersebut pada tanggal 04 April 2018 sekira pukul 19.30 Wit, Saksi Neles meminta bantuan dua orang informen yakni Samuel dan Iman untuk menyuruh Ais membeli shabu – shabu dengan alasan untuk dipakai bersama dengan kedua informen.

Sekira pukul 18.00 Wit kedua informen tersebut datang kerumahnya Ais sambil membawah uang sebesar Rp 500 ribu. Sampai dirumah kedua informen bertemu dengan Ais dan menyerahkan uang tersebut. Kemudian meminta bantu Ais untuk membelikan shabu.

Setelah menerima uang tersebut, Ais langsung menelpon seseorang yang tidak dikenal informen untuk memesan shabu. Ais langsung bergegas keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor, sedangkan kedua informan menunggunnya dirumah.

Selang lima belas menit kemudian Ais kembali ke rumah dan mengatakan kepada kedua informen bahwa shabu yang dipesan sementara dibeli oleh temannya Ais yang bernama terdakwa Henry Alfredo Sipasulta alias Endik (dalam berkas terpisah).

Sekira pukul 19.30 wit Ais ditelpon Endik. Tak lama kemudian Ais keluar untuk mengambil satu paket shabu dan mengajak kedua informen tersebut untuk mengkomsumsi barang haram tersebut dirumahnya. Samuel mengatakan jangan dulu karena masih ada kakanya Ais. Kemudian Samuel meminta izin untuk keluar buang air kecil dan langsung menhubungi saksi Neles.

Tak lama kemudian saksi Neles masuk kedalam rumahnya Ais. Selang beberapa menit saksi Saharuddin Ubrusun, Sofyan Saleh dan Andres Baragain langsung datang dan menangkap kedua terdakwa. Dalam penangkapannya ditemukan satu paket shabu yang dikemas menggunakan plastik clem bening, satu buah sedotan yang ujungnya diruncing (skop), tiga buah korek api gas satu buah handphone milik Ais yang diletakan diatas meja serta satu buah bong.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed