AMBON,MR.-Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),M.Yasin Payapo mendesak dan mendukung aparat kepolisian Polres SBB melakukan proses hukum terhadap Kepala Dinas Perikanan SBB sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurutnya,penyidikan terhadap Dantje Selano kadis Perikanan terkait perbuatan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sedang bermain judi di Pusat Kota Piru,SBB oleh aparat Kepolisian Rabu kemarin,sangat memprihatinkan kubu Birokrasi pemerintahan Kabupaten SBB.
“Semua itu nama baik birokrasi,bukan hanya soal jabatan,makanya kami serahnkan semuanya kepada aparat kepolisian yang menangani persoalan yang bersangkutan,”Kata Bupati SBB,M Yasin Payapo kepada media di Ambon melalui selulernya,Jumat Sore.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten bertajuk “Saka Mese Nusa” itu. Perbuatan Dantje Selano,berkasnya nanti dipelajari oleh aparat kepolisian atau penyidik Polres SBB.”Nanti kita lihat terkait persoalannya,apakah itu perbuatan pidana atau tidak,”katanya ramah.
Sementara itu, ketika ditanyakan selaku pemangku kebijakan di Kabupaten tersebut bagaimana langkah yang diambil terhadap Kadis Perikanan,sayangnya beliau berdalih jika tetap menunggu proses hukumnya.
“oh kalau soal langkah yang saya ambil belum bisa,saya masih menuggu proses hukum,kira-kira seperti itu,jika dinyatakan bersalah maka,saya juga pasti mengambil sikap,”Tutup Payapo.
Sebagaimana diketahui Dantje Selano Kepala Dinas Perikanan Kabupaten SBB,ditangkap saat anggota Polres SBB melakukan operasi patroli di seputaran Kota Piru.
Peristiwa itu awalnya anggota mendengar informasi dari warga setempat.dari informasi tersebut mereka langsung melakukan razia di dalam Kota itu.
Polisi saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP),ternyata benar mereka sedang pesta judi,selain Kadis Perikanan,ada juga empat orang lainnya yang berhasil diamankan petugas,antaranya Bery Rumus pegawai honores dinas PU SBB,Dony Silawane,Satpan Hotel Grand Soya,Boby Kukupessy,ASN BNPB dan Rolen Persow seorang wira suasta.mereka ditangkap di Desa Piru, kompleks markas, Kecamatan Seram Barat pada Selasa, 5 Juni 2018 malam, sekitar pukul 23:35 Wit,bersama dengan barang bukti yang diamankan petugas patroli adalah satu (1) set kartu joker dan uang tunai senilai Rp.300 ribu.
Menurut Kasar Reskrim Polres SBB,Iptu Richard W. Hahury. para pelaku ini disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 KHUPidana ancaman hukumannya empat (4) tahun penjara,”.(MR-07).
