AMBON,MR.-Terdakwa korupsi dana Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Amahai,Kabupaten Maluku Tengah (Malteng),Jauhar Usemahu alias Jo resmi duduk dikursi pesakitan dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.
Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU tersebut dipimpin langsung mejelis hakim Jimmy Waly selaku hakim ketua didampingi Bendrat Panjaitan dan Hery Liliantoro selaku hakim anggota pada sidang Selasa (10/4) siang,dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
JPU menyatakan terdakwa yang selaku mantan kepala BRI Unit Amahai Jauhar Usemahu alias Jo saat itu melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengambilan uang brankas BRI Unit Amahai secara bertahap dan bervariasi.dimana terdakwa mengambil kunci cadangan brankas dari Taller sehingga mengambil uang sebesar Rp.35.000.000 juta berlanjut dengan uang Rp.40.000.000 juta selanjutkan pada tahap berikut hingga tahap akhir terdakwa mengambil uang melebihi permintaan Teller/kasir misalnya penarikan uang pada kas induk sebesar Rp.20.000.000. tapi terdakwa mengambilnya lebih sebesar Rp.10.000.000.namun pada pencatatan dibuku register uang hanya Rp.20.000.000 saja.
Terdakwa juga mengelabui petugas resident auditor di Kantor BRI Cabang Masohi dengan membuat penarikan uang tanpa menyetor kepada Teller (fiktif) atau melakukan pembukuan tambahan tanpa disertai dengan tabungan uang tunai.kemudian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) BRI Unit Amahai yang ada teller harus menandatangani atau paraf pada slip penarikan tapi pada slip penarikan terdakwa meniru tanda tangan teller untuk melakukan penarikan fiktif lantas kunci cadangan dipegang terdakwa.
Pada 11 Maret 2017 aksi terdakwa diketahui saksi Umenelette (pramubakti),Endah S.Laumber (Teller), Wahyuni Rumadaul (pelaksana kredit),Fery Karepensina (Cortemer Cervice),Agung Tra Saputra (petugas KUS) dan Indris Tuanaya (Swcurity Bank) ketika tiba dikantor dan melanjutkan pekerjaan mereka mengetahui terdakwa mengambil uang di brankas Rp.370.000.000 tanpa melalui SOP dan terdakwa mengembalikan kunci kepada saksi Endah S.Lumber (Taller) langsung membawa uang tersebut yang sudah dibungkus didalam kertas F4 ke rumah terdakwa.faktanya terdakwa gunakan uang itu untuk memperkaya diri yakni membayar uang angsuran pinjaman di Bank BRI Amahai dan berfoya-foya saat pergi ke Jakarta.perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.544.352.000 (satu miliar limah ratus empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh dua ribuh rupiah).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18.UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.pasal 64 ayat (1) KUHPidana,”Tutur JPU, Rian Lopulalan SH dalam dakwaan yang dibacakan dipersidangan disaksikan Terdakwa dan Kuasa hukumnya Noke Philips Pattirajawane,Semuel Riri SH.
Usai membacakan dakwaan hakim langsung menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Karena tidak ada keberatan terkait isi dakwaan melalui kuasa hukum terdakwa maka minggu depan kita lanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari JPU,”Tutup Hakim Ketua.(MR-07).
Comment