MR.news.com – Hutan Mangrove merupakan hutan lindung yang tumbuh dipesisir bibir pantai, untuk mengatasi adanya Abrasi/ Sunami. Sayangnya area yang dilindungi untuk kepentingan umum diduga kuat ditebang bahkan dirusaki oleh Direktris CV Masra Indah, Ny Masrah yang beralamat di Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru Provinsi Maluku
Pengrusakan hutan Bakau/Mangrove untuk dijadikan usaha budidaya ikan air tawar dan udang sejak tahun 2008 berada pada Dua lokasi yang berbeda yaitu di pesisir pantai Desa Waekasar, kecamatan Waeapo, kabupaten buru dan lokasi Desa Sanleko, kecamatan Namlea, kabupaten buru.
Sesuai investigasi wartawan Mimbar Rakyat di Namlea dua kawasan tersebut yang ditumbuhi pohon Bakau/Mangrove yang sehari harinya orang Maluku sebut pohon Mangge- Mangge, kini pohon tersebut dibabat, dirusaki dengan menggunakan alat berat exapator dan obat kimia pembunuh tanaman.
Ironisnya, CV Masra Indah diduga tak miliki izin operasional untuk mengembangkan usaha tambak Budidaya ikan Air tawar, sementara izin yang diberikan untuk Perusahaan berdasarkan surat pernyataan dari Ny Masrah yang dilayangkan kepada Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan hanya seluas 4 Mx 50M.
Kenyataan pembabatan hutan Mangrove/ Bakau dilapangan menggunakan alat berat Exavator membunuh /Menebang pohon Mangge- Mangge berkisar kurang lebih 500 Hektar, bahkan CV Masra Indah telah mengantongi izin resmi yang dikeluarkan M. Adji Hentihu seluas 250 Hektar.
Direktris CV Masra hanya mengusulkan luas areal untuk usaha tambak ikan air tawar seluas 4 Mx50M sementara surat resmi dari Adji Hentihu yang tersimpan Perusahaan tersebut seluas 250 Hektar, namun kenyataan dilapangan usaha tersebut telah dibabat Hutan Bakau seluas kurang lebih 500 H.
Setelah dihubungi pemilik CV Masra tidak berada ditempat. Karena itu, perlu perhatian dari yang berkepentingan terkait perlindungan alam agar tetap terjaga ekosistim biota laut semisal Ikan, Kepiting, Siput dan sejumlah biota lainnya agar tidak mati akibat pemakaian obat kimia pembunuh tanaman. (MR-K06)