Rahakbauw Balik Lapor Huwae

AMBON,MRNews.- Wakil Ketua DPRD Maluku , Richard Rahakbauw balik melapor Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae ke Polda Maluku dengan laporan pencemaran nama baik yang terdaftar dengan Nomor TBL/277/V/2018 MALUKU/SPKT, Selasa (22/5) didampingi tim kuasa hukum Fachri Bachmid dan rekan.

Usai melapor,  kuasa hukum Fachri Bachmid mengatakan jika telah melapor Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae karena telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar pasal 310 KUHP.

Pelaporan yang dilakukan Rahakbauw karena Huwae telah melakukan pembohongan publik saat ibadah sehari berkorban Jemaat Galala Hative Kecil yang di pimpin Pdt Sammy Titaley, ( Minggu, 13/5) lalu.

Diketahui di hadapan jemaat saat itu, Huwae mengatakan jika dirinya tidak nyaman dan bingung seraya bertanya dari mana dana yang disumbangkan Richard Rahakbauw dan Elviana Pattiasina (Red- keduanya wakil ketua DPRD Maluku) yang memberikan sumbangan sebesar Rp 2 M dan Rp 500 juta yang diperuntukan bagi pembangunan gedung gereja Mahanaim, Jemaat Bethania dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Huwae juga menyampaikan saat itu jika dirinya tidak pernah tahu dan tidak pernah mendapatkan dana aspirasi . Atas dasar pernyataan Huwae maka saat ibadah jemaat Gatik di rumah kediaman pada Rabu (16/5) maka dalam ibadah tersebut Rahakbau perlu meluruskan apa yang disampaikan Huwae saat ibadah Minggu sehari berkorban agar tidak dianggap bohong.

Saat itu Rahakbau mengatakan jika dana aspirasi DPRD Maluku ada sejak 2009 hingga saat ini yang termuat dalam pokok-pokok pikiran sehingga  menurut Rahakbauw saudara Edwin Huwae jangan melakukan pembohongan publik. Kemudian apakah saudara Edwin Adrian Huwae sebagai Ketua DPRD Maluku tidak tahu mengenai dana aspirasi.

Menurut Bachmid, disitulah prinsip kausalitas antara statment Huwae yang sejak semula telah menggumbar pernyataan negatif yang berpotensi merusak nama baik Rahakbauw.

Karena itu maka sebagai kuasa hukum bersama Richard Rahakbauw balik melapor Huwae di Polda Maluku. (MR-01)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *