
Jual Narkoba, Pemuda Talake Divonis Tujuh Tahun Penjara
OnAMBON,MR.-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon resmi menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa Frangky Berhitu alias Angky dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Dalam amar putusan hakim menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum,memiliki,menyimpan,menguasai…