
Garap Tenaga Orang,Jaksa Tuntut Herika Rahmadiah Lima Tahun Penjara
OnAMBON,MR.-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Terdakwa “Perdagangan orang” Herika Rahmadiah Abu Turasa alias Ika dengan lima (5) Tahun penjara.Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.Rabu (11/4) siang. Berdasarkan pantauan Mimbar Rakyat diruangan sidang tersebut…