Terkait Pengadaan Speadboat BPJN Maluku.Dadiara. Jaksa Diminta Proaktif

AMBON,MR.-Agustinus Dadiara SH,salah satu praktisi hukum senior di Maluku, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku agar proaktif dalam penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan Speadboat milik BPJN Maluku dan Maluku Utara yang hingga kini dalam bidikan tim jaksa Kejati Maluku.

Langkah proaktif sangat diharapkan tim jaksa berpakaian cokelat itu, sehingga dalam menuntaskan penanganan kasus yang ditangani bisa lebih efektif dan efisien.

“Saya berharap tim Jaksa Kejati Maluku proaktif.langkah proaktif ini dibutuhkan sehingga tidak menjadi sebuah konsumsi publik di masyarakat terkait penanganan kasus ini,maupun kasus-kasus lainnya,”Cetus Dadiara di Pengadilan Negeri Ambon kepada media ini,Rabu (9/5) petang.

Kata Dadiara. Pernyataan Kasi Penkum Kejati Maluku di media bahwa April kemarin akan diagendakan pemeriksaan pihak-pihak terkait.tapi setelah ditelusuri belum juga ada langkah-langkah intensif diprogres Kejati.

“Kan Kata Samy Sapulette di Kejati Maluku pekan kemarin (April-red) sudah diagendakan pemeriksaan pihak-pihak terkait.tapi kan belum ada yang kita lihat sekarang ini.makanya saya menduga pernyataan beliau dinilai hanya sebagai pembohongan publik,”Kesal Dadiara yang adalah putra MBD asal Kisar-Wonreli ini.

Olehnya itu tambah Dadiara,Jaksa diharapkan tetap terapkan konsistensi dalam penanganan perkara ini.lantas perkara yang dibidik tersebut publik sudah diketahui akar masalahnya dan mereka mendesak supaya oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan dana pembelian Speadboat milik BPJN senilai Rp.1 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari total dana pengadaan speadboat sebesar Rp.4 miliar lebih itu, segera diusut jaksa.

“Masyarakat mengharapkan progres penanganan kasus ini segera berjalan.kami dari pihak praktisi hukum juga akan pantau terus kelanjutan kasus ini.,”Singkat Dadiara sembari tebar senyum.

Sementara menurut sumber di Kejati Maluku.tim Jaksa hingga kini di inabobokan dengan perkara tersebut padahal status perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Perkara ini sudah naik tahap penyidikan.tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda yang dilakukan tim jaksa,”Ungkap Sumber Rabu petang kepada Media ini.

Sementara Kasipenkum Kejati Maluku ketika dihubungi melalui selulernya terkait kelanjutan dari progres perkara tersebut dirinya memilih diam.

Ditanyakan terkait janji tim jaksa pekan kemarin (April) akan dipanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam perkara ini, dirinya hanya menegaskan jika belum mendapat informasi resmi dari bagian penyidikan.

“Saya sudah berupaya kontak kasidik melalui selulernya tapi tidak tersambung,”Singkat Sapulette membalas percakapan media ini.Selasa (8/5) malam.

Sebagaimana diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Kasi Penkum,Samy Sapulette, Rabu (2/4) kemarin berjanji mulai melirik dan akan memanggil pihak terkait penanganan dugaan korupsi pengadaan Spead Boat milik Badan Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp.4 miliar lebih ini, untuk dimintai keterangan.

Sayangnya pernyataan Kasi Penkum ini belum juga digubris sehingga terkesan kasus yang ditangani jaksa tersebut jalan ditempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mimbar Rakyat. Pada tahun 2015 Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional wilayah XVI Maluku dan Maluku Utara, mendapat alokasi dana sebesar Rp. 4 miliar lebih untuk pengadaan dua unit speed boat.

Setelah melalui proses pelelangan, akhirnya diduga dimenangkan CV. Damas Jaya dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Setelah lolos pemenang lelang,CV Damas Jaya berhak menangani proyek pengadaan dua unit spead boat milik Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional wilayah XVI Maluku dan Maluku Utara.

Diketahui dalam perjalanannya, CV Damas Jaya tidak mengerjakan proyek tersebut sesuai dokumen.dimana dalam dokumen kontrak disebutkan, Kedua unit spead boat haruslah dibuat atau dibangun.

Alhasil CV. Damas Jaya selaku rekanan pada proyek malah membeli dua unit speed boat yang sudah jadi.kemudian kedua unit spead boat itu dibeli CV. Damas Jaya dengan harga Rp. 1,2 miliar per unit.

Sehingga total anggaran yang digunakan CV. Damas Jaya guna membeli dua unit speed boat adalah sebesar Rp. 2.4 miliar

Riskannya terdapat selisih atau sisa anggaran proyek dimaksud sebesar Rp. 1 miliar lebih. Dimana sisa dana sebesar Rp. 1 miliar lebih inilaih diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh direktur CV. Damas Jaya.(MR-07).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *