AMBON,MR.-Resky alias Kiki (24) Warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan,divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon,Selasa (14/8) siang.
Majelis menyatakan Resky alias Kiki melakukan rencana pembunuhan terhadap korban Martha Yuliana alias Mita sehingga mengakibatkan hilang nyawa.
“Menyatakan terdakwa Resky alias Kiki bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencara dan menjatuhi hukum pidana kepada terdakwa selama 13 tahun penjara,dikurangi terdakwa berada dalam masa tahanan,”Kata Hakim Ketua R.A. Didi Ismiatun,selaku hakim ketua,dibantu Kristina Tetelepta dan Leo Sukarno selaku hakim anggota dalam amar putusannya yang dibacakan,sidang Selasa kemarin.
Hakim melanjutkan sesuai dakwaan JPU, pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017 sekira pukul 13.00 Wit terdakwa datang dengan membawa sebuah pisau dapur yang diambil dari dapur camp tempat terdakwa bekerja. Pisau tersebut disisipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa.
Sampainya di depan pintu kafe, terdakwa memanggil korban Marta Yuliana alias Mita alias Tia.lalu saat itu Korban menemui terdakwa dengan tujuan membawa pakaian milik terdakwa,
Setelah pakian terdakwa dipulangkan,ditempat itu terdakwa meminta sebatang rokok dari korban.tapi Korban memberikan sebungkus rokok Sampoerna merah kepada terdakwa.
Tanpa mengambil rokok, terdakwa langsung menarik tangan korban sambil mengambil pisau yang disisipkan pada pinggang sebelah kanan terdakwa kemudian menusuk ke arah perut korban sebelah kiri.
Sambil menggunakan tangan kirinya, terdakwa mencabut pisau dari perut korban. Kemudian mengangkat pisau tersebut sejajar telinga sebelah kiri dengan posisi kelima jari menggenggam gagang pisau dengan posisi ujung jari jempol menghadap keatas dan terdakwa mengarahkan pisau dengan sekuat tenaga ke arah dada sebelah kiri korban hingga pisau tertancap ke badan korban.
Terdakwa sempat menarik pisau dari dada korban, namun gagang pisau tersebut terlepas. Sedangkan mata pisau masih tertancap pada tubuh bagian dada korban. Berasa bersalah terdakwa langsung melarikan diri.
Hanya saja, saat peristiwa naas itu,korban berteriak minta tolong sehingga saksi Jaibin Turaha alias Jai dan saksi Rahman Wance alias Babang keluar dari ruang operator kafe bunda 2 yang berbatasan papan triplek dengan tempat kejadian perkara (TKP) untuk menolong korban.
Ada juga saksi Wa Rima Buton alias Bunda yang berada pada dapur kafe Bunda 2 mendengar teriakan dari korban sehingga saksi Bunda langsung menuju pintu depan kafe Bunda 2 untuk menolong korban dengan membopong korban keluar dari kafe dan meminta pertolongan dari pengendara yang lewat di depan kafe.
Tak lama kemudian, saksi La Muru Wance berhenti dan saksi Wa Rima Buton menaikan korban ke sepeda motor. Para saksi membawa korban menuju RSU Namrole. Karena RSU belum memadai untuk melakukan operasi cabut pisau, sehingga Korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum daerah Namlea oleh saksi dr. Ria Resti Sukur alias Tia. Sampai di RSUD Namlea, korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal.Tukas Hakim
Sebelumnya diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Namlea menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon beberapa waktu lalu.(MR-03).
