Spead Boat MBD “Hilang Jalan” Ditangan Polda Maluku

AMBON,MR.-Kapolda Maluku Injen Pol Andap Budi Revianto,dinilai tidak punya nyali menetapkan tersangka dalam pengadaan empat unit Speadboat milik dinas Perhubungan Kabupaten MBD yang selama ini ditangani pihak Polda Maluku bagian Ditreskrimsus.

Pengusutan kasus sudah menjelang satu tahun lamanya, padahal hingga kini belum ada titik terang terkait siapa yang paling bertangungjawab dalam aliran dana miliaran tersebut.

Proyek dengan dana Dak dari APBD MBD senilai Rp.1,5 miliar yang diduga fiktif ini, kerugian negaranya jelas-jelas sudah diketahui pihak BPK RI. tapi ketika diberikan rekomendasi  kepada Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diendus kerugian negara dalam proyek mangkrak tersebut,Polda belum juga mampu menciduk aktor dibalik kasus ini.

Tak hanya itu Polda juga  dinilai tidak transparan dalam penyidikan perkara ini sehingga membuat banyak masyarakat bertanya-tanya.baik masyarakat MBD maupun para praktisi hukum di Ambon yang juga mempertanyakan kinerja Polda Maluku beberapa pekan kemarin.

Mereka menduga dari penyidikan proyek mangkrak ini ada aksi terselubung didalam kubu Polda Maluku.Yang tidak mau dibuka secara terang benderang.

Praktisi hukum Agustinus Dadiara,Abdul Sukur Kaliky,Hendrik Lusikoy dan Djidon Batmomonlin. ramai-ramai pekan kemarin angkat bicara terkait penanganan kasus Speadboat MBD di Ditresrimsus Polda Maluku yang masih belum diketahui titik terangnya itu.mereka meminta agar anak buah Kapolda Maluku segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini. hanya saja niat baik mereka itu belum disikapi Kapolda Maluku.

Bukan hanya itu,organisasi Pemuda Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku juga telah menyoroti kinerja  Ditreskrimsus Polda Maluku tapi sampai detik ini tidak ada tangggapan Kapolda Maluku melalui bagian Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku yang dikonfirmasi pekan kemarin beliau hanya menjelaskan penyidikan perkara Speadboat MBD masih  berada di tangan BPK RI dalam mengaudit kerugian negaranya,sehingga belum bisa diprogres langkah-langkah ke tahap selanjutnya.

“Oh berkasnya masih di BPK RI,mereka masih audit.kita tunggu saja ya,”Tandas Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat melalui selulernya kepada Mimbar Rakyat Pekan kemarin.

Ohoirat melanjutkan proses penyidikan terdahap empat unit speadboat milik Dinas Perhubungan MBD itu tetap jalan.hanya saja hasil auditnya belum ditangan penyidik sehingga terkendala proses penetapan tersangka.

“Prosesnya lagi jalan.sesuai hasil kordinasi ke Ditreskrimsus di Mangga dua seperti itu,”katanya.

Selain itu ketika ditanyakan terkait statemen-statemen publik yang sedang menyoroti kinerja Polda Maluku terkait penanganan empat unit speadboat tersebut. Kata juru bicara Polda Maluku itu semua tergantung hasil auditnya.

“Sekalipun praktisi hukum dan khalayak ramai di MBD bicara biarkan lah! karena kita kerja sesuai dengan prosedur.auditnya kalau belum ada kita belum bisa ambil sikap,”Tutup Ohoirat sambil mengarahkan untuk kordinasikan ke Ditreskrimsus Polda yang berada di Kawasan Mangga Dua,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon.

Terpisah ketika dikonfirmasi Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku,Kombes Pol Firman Nainggolan,dirinya memilih diam,seakan-akan tidak menghiraukan konfirmasi media ini.

Riskannya,  secara beruntun Mimbar Rakyat mengkonfirmasi melalui selulernya terhitung  sejak hari Kamis,Jumat,dan Sabtu hingga Minggu pekan kemarin, alhasil pesan Whatsaap tidak direspon oleh yang bersangkutan.padahal pesan tersebut dibuka dan dibaca.

Sementara menurut salah satu sumber di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD mengatakan Perkara Speadboat yang ditangani Krimsus Polda Maluku,mantan Kadis Perhubungan Odie Orno sudah melakukan lobi internal dengan pihak Polda Maluku untuk menutup jalannya kasus ini.karena sudah kembalikan kerugiannya.

“Kasus ini ibarat jadikan ATM berjalan.tutup kesana kemari melalui oknum tertentu.makanya kalau Polisi diamkan berarti selesai juga.lama-lama sudah SP3. Dan terakhir kita rakyat MBD jadi korban”singkat Sumber melalui selulernya Sabtu pekan kemarin.

Diberitakan sebelumnya, pengadaan empat buah Speedboat oleh Dinas Perhubungan MBD diduga bekas, dan juga terbukti satu dari empat Speedboat, tenggelam di Pantai Tiakur, ibukota MBD. Sementara Speedboat lainnya hampir bernasib sama karena empat buah Speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibu kota MBD sesuai waktu yang ditentukan.

Padahal, dana pembuatan empat buah Speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen sejak pertengahan 2016 lalu, namun barangnya hingga Maret 2017 belum juga ada.Bayangkan, dua buah dari empat Speed Boat yang dikirim dalam keadaan rusak berat. Sementara dua buah Speed Boat lainya, hingga kini masih tertinggal di galangan pembuatan Speedboat di Kota Ambon.

Informasi lain, yang diperoleh media ini menyebutkan, harga Speedboat senilai Rp 1,5 miliar itu, administrasinya lengkap termasuk tanda tangan dana yang cair 100 persen, namun ketika BPK turun melakukan uji petik barangnya (speedboat) belum ada.

Tak hanya itu, setelah menjadi temuan BPK, DPRD MBD berencana membentuk Pansus. tapi, Mantan Kadis Perhubungan MBD Odie Orno memerintahkan kontraktor agar segera mengirim dua Speedboat, karena ada pemeriksaan BPK, tapi barang yang dikirim kondisinya rusak parah.(MR-07).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *