AMBON,MR.- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Panwas Maluku Tengah (Malteng) dengan terdakwa Raymond Wattimury semakin terang-terangan.
Pasalnya dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangadilan Negeri Ambon Jumat (20/4), terungkap keterangan menarik.
Salah satu anggota Bawaslu Provinsi Maluku dalam sidang tersebut dihadirkan penuntut Umum sebagai saksi, Amade Ohoiwutun yang bertugas sebagai pengawas validasi data dan laporan keuangan Panwas Maluku Tengah.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim mengakui. Dirinya bersama salah satu anggota Bawaslu Maluku, yakni Malik Mahakene, turut serta dalam mendapat jatah uang dari terdakwa.
Diakui Ohoiwutun, sekitar bulan Juni 2017, dirinya diberikan uang pulsa oleh terdakwa sebesar Rp.65 juta. Selain terdakwa, rekannya yakni Malik Magdalene juga ikut mendapat jatah yang sama.
Saksi mengakui, berselang beberapa bulan kemudian dirinya mengetahui bahwa Kejaksaan Negeri Masohi sedang mengusut dugaan kasus penyalahgunaan dana Panwas Maluku Tengah tahun 2017.
Namun walaupun sudah mengetahui hal tersebut, saksi tidak lantas mengembalikan uang pulsa sebesar Rp.65 juta yang diterima saksi dari terdakwa.
Uang tersebut baru dikembalikan saksi dua bulan kemudian setelah saksi dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Masohi.
Kata saksi berdasarkan penuturan terdakwa. Diketahui bahwa komisioner Panwas Maluku Tengah juga ada mendapat jatah uang pulsa, yang diambil dari sisa dana Panwas Maluku Tengah.
Pada bagian lain keterangannya, saksi juga beberkan,bahwa ketua Panwas Maluku Tengah Stenly Maelissa, dari uang sisa dana panwas itu dia (Stenly-red) membeli satu unit mobil.
Pantauan Mimbar Rakyat dipersidangan kasus tersebut. Jaksa Penuntut Umum lagi lagi tidak mampu menghadirkan Stenly Maelissa sebagai saksi. Padahal Stenly Maelissa sangat dibutuhkan keterangannya dalam sidang tersebut. Supaya bisa membuktikan apakah Orang yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan dana Panwas Maluku Tengah itu siapa aktornya.
Meilisa diduga keras kepala padahal Maelissa telah dipanggil penuntut Umum untuk menjadi saksi. Namun, Stenly Maelissa enggan menghadiri sidang kasus tersebut.
Hal ini menyebabkan tim kuasa hukum terdakwa Hendrik Lusikooy.cs. Mendesak majelis hakim mengeluarkan penetapan jemput paksa dan bukan lagi panggil paksa, terhadap Stenly Maelissa.
Menanggapi desakan tim kuasa hukum terdakwa ini. Majelis hakim menyatakan, akan memberikan sekali lagi kesempatan kepada penuntut umum, guna menghadirkan Stenly Maelissa. Yang disebut sebut sebagai actor utama dalam kasus ini.
Dan nantinya jika penuntut umun tidak juga dapat menghadirkan Stenly Maelissa. Maka majelis hakim akan mengeluarkan penetapan jemput Paksa dengan bantuan aparat kepolisian. Guna mengambil langkah penjemputan secara paksa atas diri Stenly Maelissa. (MR-07)
