Selasa, PH Rahakbauw Pastikan Polisikan Huwae

AMBON,MRNews.com,- Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw yakni Fachri Bachmid memastikan, Selasa 22 Mei 2018, pihaknya bakal mempolisikan alias melaporkan balik Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae. Yang salah satunya atas dugaan pembohongan publik.

“Iya, kita rencanakan Selasa lapor balik yang bersangkutan (Edwin Huwae-red) ke kepolisian. Salah satunya atas dugaan melakukan pembohongan publik,” tandas Bachmid dalam press releasenya kepada MimbarRakyatNews.com, Minggu (20/5/2018).

Menyikapi langkah pelaporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Edwin Adrian Huwae terhadap Richard Rahakbauw, sebagaimana tertuang dan ternyata dalam Tanda Bukti Lapor (TBL) No.TBL/264/V//2018/Maluku/SPKT,Polda Maluku tanggal 17 Mei 2018, yang mana dalam pokok laporannya adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan yang merugikan hak seseorang sebagai warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam rumusan ketentuan pasal 310 Jo. Pasal 311 dan Pasal 335 KUHPidana, dan yang bertindak sebagai pelapor itu sendiri, saudara Edwin Adrian Huwae,SH dalam kedudukannya sebagai Ketua DPRD Maluku. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama, Huwae juga melaporkan Rahakbauw berdasarkan Tanda Bukti Lapor (TBL) No. TBL/267/V/2018/Maluku/SPKT, bertanggal 17 Mei 2018 atas dugaan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 8 dan/atau pasal 2 dan/atau pasal 3 UU RI No. 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang TIPIKOR.

“Berdasarkan kedua laporan Huwae tersebut diatas, maka kami sebagai kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Maluku (Richard Rahakbauw) telah mempelajari secara mendalam dan saksama, serta mencermati secara komprehensif atas laporan-laporan tersebut, maka dipandang perlu untuk merespons serta menyikapinya secara hukum atas hal- hal demikian,” ujar Bachmid.

Respons secara hukum tersebut kata Bachmid diantaranya, pertama, bahwa langkah pelaporan oleh Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae atas Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw ke Polda Maluku adalah bagian dari hak konstitusional Huwae. Sehingga pihaknya sangat memahami dan menghargainya sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum. Kedua, bahwa sebagai subjek hukum atas persoalan tersebut, maka Richard Rahakbauw tentunya mempunyai hak konstitusional pula untuk mengajukan langkah dan upaya-upaya hukum dalam rangka membela diri serta mengajukan upaya hukum lain untuk melindungi kehormatan, harkat, martabat dalam segala kapasitas dan kedudukanya, baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat. Sebagai bagian dari meluruskan persoalan yang sebenarnya terjadi, sesuai konteks dan porsinya secara objektif.

Ketiga, bahwa langkah pelaporan yang dilakukan Edwin Adrian Huwae dengan dasar pencemaran nama baik atas pernyataan Richard Rahakbauw yang menyatakan bahwa “saudara Edwin Adrian Huwae” telah melakukan “pembohongan publik” adalah salah alamat dan membingungkan. Sebab dasar atas statement Rahakbauw adalah merespons serta meluruskan atas pernyataan membingungkan dari Huwae sendiri. Yang mana pada saat ibadah Minggu (13/05/2018) di Jemaat GPM Galala-Hative Kecil, saat itu yang memimpin ibadah Pendeta Sammy Titaley untuk menyampaikan nilai sumbangan bagi pembangunan gedung Gereja Imanuel Galala-Hative Kecil. Manakala saat itu, Edwin Adrian Huwae mengaku di hadapan jemaat bahwa tidak nyaman, bingung seraya bertanya darimana dana berasal atas sumbangan Richard Rahakbauw dan Elviana Pattiasina (keduanya Wakil Ketua DPRD), yang masing-masing memberikan sumbangan 2 miliar dan 500 juta bagi pembangunan gedung Gereja Mahanaim, Jemaat Bethania.

Kemudian, Huwae ajukan pertanyaan bagaimana pertanggungjawaban, sebab Huwae menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah tahu dan juga merasa tidak pernah mendapatkan dana aspirasi. Atas dasar pernyataan Huwae tersebut, maka Richard Rahakbauw mendapatkan fakta-fakta pernyataan Huwae pada saat Rahakbauw melakukan kegiatan ibadah rutin di kediamannya, di Karang Panjang, hari Rabu, (16/05/2018), dan karena Richard Rahakbauw merasa jangan sampai dianggap oleh umat berbohong atas statement Huwae tersebut, maka Rahakbauw memandang perlu untuk meluruskan informasi sesat dan politis tersebut yang dilontarkan Huwae. Sehingga saat itu, Rahakbauw pun meluruskan informasi negatif yang terlanjur dibentuk Huwae tersebut, dengan menyampaikan bahwa, pada prinsipnya dana aspirasi DPRD Maluku itu sudah ada sejak tahun 2009 dan ada hingga saat ini. Dana itu selalu termuat dalam pokok-pokok pikiran DPRD dan selanjutnya disampaikan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Atas dasar itu, maka menurut hemat Richard Rahakbauw, saudara Edwin Adrian Huwae jangan melakukan pembohongan publik. Apakah  Edwin Adrian Huwae sebagai Ketua DPRD tidak tahu mengenai dana aspirasi,? sedangkan dana itu telah ada sejak tahun 2009,? ini letak masalahnya. Disitulah prinsip kausalitasnya antara statement Huwae yang sejak semula telah mengumbar pernyataan negatif yang berpotensi merusak nama baik Rahakbauw. Disisi lain, statement Rahakbauw yang cenderung meluruskan fakta-fakta sesungguhnya apa adanya dan tanpa tendensi apapun. Itulah konteks masalah sesungguhnya. Jadi dapat dengan mudah dipahami mana yang cenderung membuat distorsi dan mana yang faktual,” jelas Ketua DPC Peradi kota Ambon itu.

Keempat, bahwa mengenai laporan atas dugaan tindak pidana korupsi, menurut Bachmid hanyalah “bualan”semata, dan cenderung merusak akal sehat sebagai orang yang mengerti hakikat berhukum sebagai sebuah negara hukum. Pasalnya, bagaimana bisa seseorang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran masih berjalan, manakala belum ada instrumen pemeriksaan serta melalui kaidah-kaidah audit serta investigasi secara menyeluruh sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi peristiwa yang dilaporkan tidak didudukan pada sebuah konstruksi peristiwa pidana yang jelas dan batas- batas yang tegas. Ini dipandang adalah sebuah lelucon tidak lucu. Karena itu, pihaknya berpendapat, sepanjang langkah pelaporan itu hanyalah “imajiner”dan sulit untuk bisa dipahami dari perspektif ilmu hukum serta kaidah/teori hukum pembuktian.

Kelima, bahwa atas dasar fakta-fakta yuridis tersebut diatas, maka saat ini pihaknya telah mempertimbangkan secara cermat dan serius untuk melapor balik Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae, ke Bareskrim Mabes Polri atau Polda Maluku atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 317 ayat (1) KUHPidana yang rumusanya adalah “ barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Jo Pasal 220 dengan ancaman satu tahun empat bulan.

“Bahwa keseluruhan langkah dan tindakan hukum balik yang akan kami lakukan adalah dalam rangka menegakkan dan menghormati prinsip-prinsip supremasi hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam konstitusi (UUD NRI tahun 1945). Kami juga meminta agar Polda Maluku beserta jajarannya bekerja secara profesional dengan mengedepankan semua subjek hukum, harus diperlakukan secara “equal” sebagaimana dijamin dalam doktrin ajaran negara yang menganut “rule of law”.,” tutupnya. (MR-05)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *