Remond Puttileihalat, Diganjar Satu Tahun Penjara

AMBON,MRnews.com -Drs, Paulus Semuel Putilihalat, terdakwa kasus penyerobotan lahan,hutan lindung,di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya dituntut satu (1)  tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Piru.

Tuntutan kepada terdakwa dibacakan dalam persidangan yang dihelat di Pengadilan Negeri Masohi,Selasa (27/3) siang

Selain tuntutan satu tahun penjara,  terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 100 juta, dengan subsidier 6 bulan kurungan.

“Majelis hakim yang mulia terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyerobotan lahan.kemudian menjatuhakan pidana penjara  kepada terdakwa Remon Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon selama satu (1) tahun penjara, dipotong penahanan, serta dibebankan membayar denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan.  Barang bukti di rampas untuk negara,” ucap JPU, Kejaksaan Negeri Piru,  M.Nur Eka Firdaus M.Nur dan Meggy Salay,SH dalam sidang tuntutan yang di pimpin oleh Majelis Hakim Tipikor, pada Pengadilan Negeri Masohi,Haris Tewu,SH,MH, selaku Hakim Ketua,didampingi Mawardi,SH dan Rivai Tukubayo,SH, selaku hakim anggota.

JPU menjelaskan Perbuatan Remon melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf j, jo pasal 78 ayat (2) ayat (9) dan ayat (15) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Hal yang memberatkan terdakwa,Perbuatan terdakwa sangat merugikan masyarakat dan tidak membantu pemerintah dalam menjaga kehutanan. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatanya,dan bersikap sopan dipersidangan. ujar JPU

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa melalui tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya diberitakan terdakwa  dinyatakan DPO oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Tapi Remon  akhirnya, berhasil diciduk oleh Penyidik PPNS Dishut Provinsi Maluku dan Ditrekrimsus Polda Maluku,disalah satu kediamannya,di Daerah kebayoran Pondak Indah,Jakarta, pada (15/8/2017), kemarin.

kasus  ini tercuak awalnya  saat personil Dishut Maluku bersama Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan operasi gabungan menindaklanjuti pembukaan ruas jalan di kawasan Ariate Waisala, Kabupaten SBB tahun anggaran 2013. Tim menemukan penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Gunung Sahuwai tanpa izin dari Menteri Kehutanan untuk proyek yang dikerjakan PT Karya Ruata yang dilakoni yang tersangkutan. (MR-07)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *