AMBON,MR.- Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku,diminta segera tetapkan tersangka pembelian empat unit speadboat milik Dinas Perhubungan Kabupaten MBD yang diduga telah menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD Kabupaten MBD tahun 2015-2016.
Pembelian speadboat yang semestinya dinikmati masyarakat setempat ternyata pupus.dana dicairkan hanya untuk kepentingan pribadi oknum-oknum tertentu lalu barangnya tidak dinikmati.
“Anggaran itu menelan uang rakyat,kalau perkara-perkara ini tidak disidik lalu dibiarkan saja ketika masyarakat tanyakan penanganan kasus yang ditangani Krimsus dikemanakan! kemudian timbul pertanyaan lagi apakah perkara-perkara yang didiamkan ini orang punya duit? Nyata-nyata disisi hukum tidak seperti itu,siapa pun dia hukum tidak mengenal itu.Untuk itu bagi saya selaku pengacara,saya menghimbau polisi jangan tafsir hukum pakai kaca mata sebelah,tapi semua yang sudah dilalui proses penyidikan awal dan dari bukti-bukti yang ada “segera” tetapkan tersangka supaya oknum-oknum tersebut bisa ketahui,”Ungkap salah satu Praktisi hukum di Ambon,Abdul Sukur Kaliky SH,MH. kepada awak media di halaman Pengadilan Negeri Ambon,Rabu (16/5) petang.
Menurut Kaliky. Sejauh ini penanganan kasus dugaan korupsi empat Unit Speadboat kabupaten MBD yang ditangani Krimsus Polda Maluku tidak ada perkembangan yang signifikan.pihak Krimsus juga tidak menjelaskan apa alasan sehingga kasus ini belum juga ditetapkan tersangka.
“Khan sederhana.jika penyidik katakan perkara masih di hitung kerugian negara oleh BPK RI.lalu kira-kira hingga kapan selesai perhitungannya.bagi saya semua ini tergantung konsentrasi tim penyidik.jika menghendaki penanganannya cepat tuntas maka,penyidik juga segera bergerak.sehingga jangan menimbulkan prasangka buruk ke kalangan masyarakat,sebab kasus ini sudah bergulir dari tahun kamarin,”Tegas Kaliky.
Kaliky menjelaskan Sesuai penelurusannya, penyidikan perkara ini,tim penyidik mendapatkan rekomendasi temuan kerugian negara dari BPK RI.Tapi jelas-jelas polisi dinilai tidak mampu mengungkapkan aktor korupsi dibaliknya.
“Sudah ada catatan dari BPK RI bahwa ada dugaan kerugian negara.tapi Polisi tidak mampu mengungkapkannya.kasus ini juga polisi sendiri memasang garis polisi terhadap speadboat dimaksud di TKP di Tiakur MBD,tapi ibarat garis polisi itu bagaikan hiasan speadboat di MBD sana,”Kesalnya.
Olenya itu tambah Kaliky, jika memang anggaran negara pembelian speadboat ini sudah dikembalikan kerugian negaranya itu pun tidak bisa menghentikan penyidikan perkara ini untuk memperoleh keputusan incrah pengadilan.
“Kalau orang-orang tertentu sudah kembalikan uang negaranya saya kira tidak ada aturan untuk menutup kasus ini.prosesnya tetap jalan.keputusan itu ada di hakim di Pengadilan,”Tutup Pengacara asal Kabupaten SBB ini.
Diberitakan Mimbar Rakyat Selasa (15/5), praktisi hukum Agustinus Dadiara juga mempertanyakan penanganan kasus di Krimsus Polda Maluku.dirinya juga mendesak agar Polisi segera tetapkan tersangka dalam pembelian empat unit speadboat milik dinas perhubungan Kabupaten MBD yang diduga ada indikasi korupsi.
Sesuai data dihimpin media ini, pengadaan empat buah Speedboat oleh Dinas Perhubungan MBD diduga bekas, dan juga terbukti satu dari empat Speedboat, tenggelam di Pantai Tiakur, ibukota MBD.
Sementara Speedboat lainnya hampir bernasib sama karena empat buah Speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibu kota MBD sesuai waktu yang ditentukan.
Padahal, dana pembuatan empat buah Speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen sejak pertengahan 2016 lalu, namun barangnya hingga Maret 2017 belum juga ada.Bayangkan, dua buah dari empat Speed Boat yang dikirim dalam keadaan rusak berat. Sementara dua buah Speed Boat lainya, hingga kini masih tertinggal di galangan pembuatan Speedboat di Kota Ambon.
Informasi lain, yang diperoleh menyebutkan, harga Speedboat senilai Rp 1,5 miliar itu, administrasinya lengkap termasuk tanda tangan dana yang cair 100 persen, namun ketika BPK turun melakukan uji petik barangnya (speedboat) belum ada.
Tak hanya itu, setelah menjadi temuan BPK, DPRD MBD berencana membentuk Pansus. tapi, Mantan Kadis Perhubungan MBD Odie Orno memerintahkan kontraktor agar segera mengirim dua Speedboat, karena ada pemeriksaan BPK, tapi barang yang dikirim kondisinya rusak parah.(MR-07).
