PN Ambon Akui Putusan MA Soal Lahan Eks Hotel Anggrek Sudah Turun

AMBON,MRnews.com – Upaya hukum Mahkamah Agung RI menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Perusahaan Daerah Panca Karya (PD) terhadap lahan eks Hotel Anggrek.diketahui lahan seluas 14 lebih meter persegi yang berada di Jalan Ahmad Yani kawasan Batu Gajah menjadi sah milik ahli waris janda Anthoneta Muskita/Natary berserta ahli waris pengganti lainnya.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Ambon,Herry Setiabudi, yang ditemuai wartawan diruangan kerjanya, Selasa, (20/3),kemarin,mengatakan putusan MA membenarkan adanya lahan tersebut yang dimenangkan oleh Janda Anthoneta Muskita/Natari sebagia termohon dengan pemohonnya adalah Ir Muhhamad Afras Pattisahusiwa (Dirut PD Panca Karya).

“Putusan MA RI, jika sudah diumumkan di direktori berarti tinggal pengadilan yang akan menerima salinannya. Dan lahan itu menjadi milik ahli waris,adalah Anthoneta Muskita/Natary ” tegas Herry.

Dijelaskannya, penolakan PK itu diumumkan MA melalui direktori putusan MA dimana perkara tersebut di putus pada 6 Maret 2018 dengan Nomor Perkara 828 PK/PDT/2017.

“Putusan  tersebut merupakakan hasil musyawarah Hakim Agung Dr Yakup Ginting,SH,CN,Mkn ( Hakim P1), H.Panji Widagdo,SH,MH (Hakim P2) dan Soltoni Mohdally,SH,MH (Hakim P3), dengan Panitera Pengganti Hari Widya Pramono,SH,MH. Dalam putusan Hakim Agung Mahkama Agung RI nomor register 828 PK/PDT/2018, dengan surat pengantar W27.U1/1044/HK.2/VIII/2017, tanggal 6 Maret 2017. Dalam putusan MA termuat Pemohon Ir Muhammad Afras Pattisahusiwa, Jabatan Direktur Utama Perusahan Daerah (PD) Karya dan Termohon Janda Anthoneta Muskita /Natari, ” ungkap Setiabudi.

Selain itu,terhadap putusan ini, Penasehat Hukum (PH) ahli waris, Elizabeth Tutupary dan Johanes Leatemia yang dikonfirmasi  melalui telephone selulernya,Rabu (21/3), mengaku sudah mengetahui isi putusan PK tersebut melalui direktori putusan MARI (Mahkamah Agung Republik Indonesia).

“Sebagaimana amar putusan yang dikeluarkan oleh  dimana amar putusannya menolak PK yang diajukan PD Panca Karya,” kata Tutupary dan Leatemia

Salah satu ahli waris lahan eks Hotel Anggrek, Marthen Muskitta kepada wartawan di Ambon mengaku menyambut baik putusan MA. Menurutnya, dengan dikeluarkannya putusan ini, maka drama perebutan lahan eks hotel anggrek dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan telah berakhir. “Saya kira ini waktunya ahli waris menikmati haknya. Ini waktunya hukum berpihak kepada kebenaran,” jelas Muskitta. Diungkapkan, bertahun-tahun lamanya, bahkan puluhan tahun pihaknya merasakan pahit manis diintimidasi pihak-pihak yang bukan berkepentingan dengan lahan eks Hotel Anggrek. “kami  harapkan kepada suatu kebenaran dan akhirnya semua terbukti kebenaran itu berpihak kepada kita ahli waris,” ujar Muskitta. (MR-07).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *