Peran Tokoh Agama Bantu Hindari Perhimpunan Investasi Illegal

AMBON,MRNews.co.- Peran tokoh agama, tokoh masyarakat di Maluku turut membantu pemerintah dalam memerangi dan menghindari maraknya perhimpunan dana illegal dari masyarakat.

mengingat maraknya aktifitas sejumlah perusahan/koperasi/yayasan yang berpotensi merugikan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia termasuk di kota Ambon.

Dalam upaya pencegahan tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Investasi Provinsi Maluku berdasarkan keputusan Dewan komisioner OJK nomor 29/KDK.01/2016 tanggal 16 Agustus 2016 adalah wadah koordinasi antar instansi tingkat daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan penghimpunan dana masyarakat dan penawaran investasi yang diduga melawan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku, Bambang Hermanto kepada wartawan (22/03) menyatakan, dengan dilakukannya sosialisasi ini, sebagai upaya peningkatan pengetahuan tentang modus-modus investasi dan penghimpunan dana dengan cara melanggar hukum.

Bambang beranggapan, selama ini, Satuan Tugas (Satgas) waspada investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa edukasi. agar masyarakat terhindar dari kerugian dari kerugian akibat investasi illegal.

Tambah Hermanto, Satgas Waspada Investasi Provinsi Maluku,telah mencatat beberapa aktifitas entitas berpotensi merugikan masyarakat dengan berbagai modus diantaranya: Penghimpunan dana sebagai biaya pendaftaran atau iuran wajib dan iuran tahuna n bagi koperasi, biasanya berbentuk koperasi, yayasan atau lembaga sosial kemasyarakatan lainnya,menyasar masyarakat di wilayah yang jauh dari sumber informasi,dengan tingkat pengetahuan dan pemahaman yang masih rendah,janji pelunasan hutan bank, janji mendapatkan bantuan pembiayaan dengan nominal tertentu.

sebagai contoh: yayasan anak bangsa, koperasi adil makmur (Kopnam) UN Swissindo, koperasi pandawa malang dengan jenis penawaran pada sejumlah sektor baik investasi emas, pasar saham dan uang,valas dan perkebunan.

dengan entitas usaha tujuan investasi yang tidak jelas, lokasi proyek yang jauh dan legalitas yang diragukan, dan pendapatan yang diterima bukan hanya dari hasil investasi tetapi dari rekrutmen anggota.

Tim Satugan Tugas Waspada Investasi Maluku menghimbau kepada masyarakat agar dapat memastikan perusahan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki ijin dan menawarkan produk investasi sebagai mitra pasar, memastikan kewajaran dari nilai hasil investasi dan memberdayakan hasil investasi pada lembaga jasa keuangan formal yang telah diawasi oleh otoritas terkait. (MR-06)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *