Pakai Sabu, Warga Rumah Tiga Dituntut 1 Tahun Penjara

AMBON,MRNews.Com.-Terdakwa Andy Rizky Podungge alias Andi alias Iki Ambon (35), warga Desa Rumah Tiga, RT 005/ RW 003, Kecamatan Teluk Ambon, dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Sebab, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu.

“Menyatakan, terdakwa Andy Rizky Podungge alias Andi alias Iki Ambon terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menetapkan barang bukti berupa satu plastik bening ukuran kecil didalamnya berisikan sabu-sabu, dirampas untuk dimusnahkan,” ucap JPU Junita Sahetapy, saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa, (10/7)

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres P. Ambon & P. P. Lease di depan rumahnya, samping SMA Negeri 3 Ambon, Desa Rumah Tiga, Selasa, 6 Maret 2018, sekitar pukul 19.45 Wit.

Awalnya, saksi Samali Polle dan saksi Briptu Steve Vinno Lewerissa mendapatkan informasi dari informasi bahwa terdakwa sering mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-Sabu di rumahnya. Dari informasi itu, para saksi langsung bergerak menuju Desa Rumah Tiga, tepatnya di sekitar rumah terdakwa.

Saat itu, terdakwa sedang berada di depan rumahnya, para saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan menemukan barang bukti berupa satu plastik bening ukuran kecil didalamnya berisikan sabu-sabu.

Selanjutnya para saksi membawa terdakwa bersama barang buktinya ke kantor Sat Resnarkoba Polres P. Ambon & P. P. Lease untuk diproses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang bernama Galang (Identitas lengkap tidak diketahui).

Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim R.A. Didi Ismiatun, kemudian menunda persidangan hingga Selasa pekan depan, dengan agenda sidang Pledoi (Pembelaan) oleh Penasehat Hukum terdakwa, Misna S. Weulartafella, SH. (MR-03).

Berkas  Ayah Bejat Intensif Dirampungkan Polisi

AMBON,MRNews.Com.- Usai melakukan perampungan berkas pemeriksaan,  penyidik pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas tahap 1 (Penyerahan berkas perkara) tersangka pencabulan anak kandung dengan tersangka A.Shali (40 tahun).

” Berkasnya telah dalam perampungan oleh penyidik PPA  dan tinggal menunggu hasil visum korban dan rumah sakit Bhyangkara Polda Maluku dokter,  rencana dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke tahap-1, oleh penyidik PPA ke penyidik pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ambon, “Kata Kanit  PPA Satreskrim Polres Ambon, Bripka,Orpah Jambormias, SH, yang ditemui Wartawan diruangan kerjanya, Selasa (10/7).

Polwan Bintara tinggi itu, mengatakan akibat dari perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka A.Shali kepada korban sebut saja bunga (12) yang tidak lain adalah anak kandungnya itu membuat korban mengalami depresi dan trauma akibat perbuatan bejat yang dilakukan oleh sang ayah kepada dirinya.

” Sudah 3 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Tersangka melakukan perbuatan asusila kepada korban anak kandungnya lantaran suda tiga bulan di cerai oleh istrinya, “Pungkasnya. (MR-03).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *