KPK Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Maluku
Maluku 

AMBON,MRNews.com,- Dalam upaya pencegahan korupsi serta mendorong tata kelola pemerintahan yang baik di Maluku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) menggelar rapat koordinasi (rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengungkapkan, KPK bersama-sama kementerian dan lembaga terkait di pemerintah pusat melakukan pendampingan di provinsi Maluku dengan tujuan pencegahan korupsi dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

“Program ini melibatkan pemerintah provinsi Maluku, sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku,” tandas Basaria di kantor Gubernur Maluku, Selasa (30/01).

Dikatakan, KPK menyoroti tata kelola di beberapa bidang yakni perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan, penguatan inspektorat daerah, manajemen aparatur sipil negara, pengawalan dana desa, pendapatan daerah, pengelolaan aset daerah, tata kelola sumber daya serta sektor strategis lainnya.

“Kami berharap komitmen penguatan pencegahan korupsi di segala bidang dan lapisan akan terus berlangsung,” tegasnya.

Rapat koordinasi ini melibatkan Gubernur Maluku Said Assagaff dan SKPD, Forkopimda, Ketua DPRD Maluku dan mengundang seluruh bupati-wakil bupati/walikota-wakil walikota dan ketua DPRD kabupaten/kota beserta staf, termasuk unsur pimpinan instansi vertikal di Maluku yaitu Pangdam XVI Pattimura, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Kapolda Maluku, Kepala Perwakilan BPK, Kepala Perwakilan BPKP dan undangan lainnya.

Selain pejabat daerah, hadir pula perwakilan pemerintah pusat, seperti Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Gatot Darmasto dan Inspektur IV Kementerian Dalam Negeri, Bachtiar.

“Dari hasil pemetaan Konsupgah KPK di Maluku, sebagian pemerintah daerah sudah memiliki aplikasi perencanaan (e-planning) dan penganggaran elektronik (e-budgeting). Tapi proses perpindahan datanya masih dilakukan manual yang memungkinkan intervensi dari luar dan kurang mengakomodir kepentingan publik,” bebernya.

Kemudian tambah Basaria, di bidang pelayanan perizinan, belum semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melimpahkan kewenangan perizinannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dimana juga sebagian besar layanan perizinan pun belum berbasis teknologi informasi yang dapat memudahkan masyarakat khususnya dalam mengetahui status proses permohonannya.

“Masalah lain adalah belum sepenuhnya Unit Layanan Pengaduan (ULP) independen dan mandiri, salah satunya dikarenakan sebagian pegawai ULP statusnya masih adhoc. Setelah Rakor dan pembahasan, akan ada rencana aksi yang terprogram dan terukur untuk dilaksanakan pemerintah daerah. KPK akan melakukan pendampingan dan pemantauan secara berkala,” pungkasnya. (MR-05)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *