Kasus Ebet Dihentikan Bawaslu, GMKI Siapkan Kajian

AMBON,MRNews.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Kamis (1/3) sudah mengeluarkan pemberitahuan tentang status laporan yang dilakukan oleh Dodi Soselisa, Korwil XI Maluku PP GMKI terhadap anggota DPR RI dapil Maluku fraksi Golkar, Edison Betaubun (Ebet) atas tindakannya yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan pelaksanaan kampanye saat rapat akbar DPD Partai Golkar di Sporthall Karpan Ambon, Rabu (21/2) lalu.

Dimana berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Bawaslu Maluku maka keputusannya adalah status laporan tersebut diberhentikan.

“Jadi untuk proses dugaan pelanggaran pemilu atau politisasi SARA yang dituduhkan kepada saudara EB berdasarkan pasal 187 dan 69 sudah kami lakukan penelitian, dan setelah dilakukan proses klarifikasi, keterangan dari saksi dan bukti-bukti yang disampaikan panitia pelaksana kegiatan rapat akbar, maka kami kemudian berkesimpulan, bahwa setelah diuji semua unsur-unsur itu, dia tidak memenuhi unsur pelanggaran dimaksud,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely kepada media di Ambon, Jumat (2/3) kemarin.

Dalam form A-12 Bawaslu menurut Ely, alasan pertama diberhentikan kasus ini karena tidak terpenuhinya unsur melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 182 ayat (2) juncto pasal 69 huruf b UU Republik Indonesia nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

Sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan  Walikota menjadi undang-undang, oleh karena yang dilakukan oleh terlapor (EB) dalam menyampaikan pernyataan politik, tidak dalam pelaksanaan kampanye tapi rapat akbar partai Golkar kota Ambon.

Alasan utama unsur-unsur pelanggaran pemilu atau politisasi SARA yang disangkakan tidak terpenuhi karena apa yang diutarakan atau disampaikan EB pada saat rapat akbar dan bukan ketika kampanye,” tegas Ely.

Alasan kedua tambah Ely, setelah melakukan kajian dan menyimpulkan bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Maluku terkait laporan nomor 01/LP/Bawaslu-Mal/31.00/II/2018 berupa pernyataan politik oleh terlapor (EB) yang disampaikan dalam rapat akbar partai Golkar kota Ambon pada 21 Februari 2018, maka tidak ditemukan adanya tindak pidana pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun 2018.

Terhadap keputusan Bawaslu Maluku yang menghentikan laporannya, Korwil XI Maluku PP GMKI, Dodi Soselisa sebagai pelapor mengaku, dirinya sementara mempelajari dan melakukan kajian hukum. Adapun hasilnya akan disampaikan ke publik pekan depan.

Meski hasilnya mengecewakan, namun diakui Soselisa pihaknya akan tetap memproses EB secara internal ke mahkamah partai dan DPR dengan dalil melanggar kode etik serta upaya politisasi SARA.

“Kita sedang pelajari dan kaji keputusan Bawaslu tersebut. Nanti disampaikan ke publik, paling lambat Senin depan. Secara politik kita proses EB ke mahkamah partai dan MKD DPR untuk dugaan pelanggaran kode etik dan politisasi SARA. Semua yang kita lakukan maksudnya supaya publik bisa nilai apa yang dilakukan EB salah atau benar, dan bisa bersikap di Pileg 2019 terhadapnya, serta jadi catatan bagi semua,” demikian Soselisa. (MR-05)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *