Kacaukan Ibadah, Huwae Dipolisikan

AMBON,MRNews.- Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae dilaporkan ke Polda Maluku, Selasa (22/5) karena mengacaukan jalannya ibadah yang sementara berlangsung oleh jemaat Galala Hative Kecil (Gatik) di rumah Kediaman Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw , Rabu (16/5) pukul 19:30 wit.

Laporan dilakukan oleh  ketua RT setempat, Daniel Mahodim terdaftar dengan nomor polisi LP-B/276/V/2018 MALUKU /SPKT.

Akibat tindakan dan perbuatan Huwae ibadah yang sementara berlangsung terhenti dan tidak berlangsung sebagaimana mestinya.

“Kami sebagai tim kuasa hukum hari ini melapor saudara Edwin Adrian Huwae karena yang bersangkutan datang saat ibadah berlangsung dan mengacaukan jalannya peribadatan di kediaman rumah Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw sehingga ibadah terhenti dan tidak berlangsung sebagaimana mestinya ” ujar kuasa hukum Fachri Bachmid kepada pers di Polda Maluku, Selasa siang .

Akibat tindakan Huwae maka dijerat dengan pasal 175 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan .  (MR-01)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *