AMBON,MR.-Untuk mengantisipasi penumpukan pangan berupa ketersediaan beras kepada masyarakat di bulan suci ramadhan, Tim Satgas Pangan Terpadu Polda Maluku melakukan razia terhadap distributor beras di Kota Ambon.
Dalam razia tersebut tim temukan sekitar dua (2) ton tumpukan beras oplosan milik CV Berkat Mulia,yang tersimpan di gudang beras yang beralamat di Pandan Kasturi,Desa Galala,Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,Kamis (24/5).
Selaku KA Satgas Pangan Terpadu Polda Maluku,melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan,dalam relisnya,kepada Wartawan,dikantor Ditreskrimsus, Mangga Dua,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon Senin (28/5),mengatakan penegakan hukum terhadap terjadinya tindak pidana dibidang pangan oleh Tim Satgas Pangan Terpadu Polda Maluku, yang pada Kamis (24/5) pekan kemarin menemukam salah satu perusahaan yaitu CV Berkat Mulia, melakukan rekondisi beras (Daur ulang campuran beras rusak dengan beras berkualitas) untuk di pasokan ke tokoh-tokoh penjual beras di Kota Ambon.
Padahal ini dilarang oleh aturan dan undang-undang yang dari beras yang tidak layak dimakan kemudian dilakukan pembersihan sendiri oleh CV Berkat Mulia, yang dicampur dengan beras yang sudah direvisi kemudian dikemas kembali dan dipasok ke tokoh-tokoh beras di Kota Ambon untuk dijual kepada masyarakat.
“Jadi dari beras melalui perusahaan tersebut kemudian dipasarkan kembali ke pasar dengan harga yang seperti harga yang maksimal. Sehingga pada umumnya kita ketahui persediaan beras yang sudah semestinya dipasok dengan beras berkualitas dan layak untuk dimakan ternyata diganti dengan beras yang tidak layak dimakan,”ungkapnya.
Dirinya mengatakan untuk proses penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus beras oplosan ini,penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan kepada delapan (8) orang saksi yang merupakan para pekerja dan pemilik perusahaan tersebut.
Selain itu ada beberapa barang bukti juga yang berhasil disita oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku berupa,alat timbang beras,mesin penjahit karung beras, serta kira-kira dua (2) ton beras rokondisi yang tersimpan di gudang.
“Prinsipnya, dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan tahun ini kita sudah melakukan beberapa upaya yang tujuannya untuk menjaga stabilitas harga pangan tetap terjaga di batas harga eceran tertinggi yang diterbitkan oleh pemerintah. Kedua menjaga dan mengamankan distribusi pangan mulai dari distributor harga beras di sana untuk yang kelas premium itu masih di atas rata-rata yang mestinya 13.500/kg, sekarang masih di harga rata-rata sekitat Rp 15.200,kg. Ini perkembangannya dengan menu informasi masih di wilayah luar Maluku,dari Surabaya maupun dari Makassar,” Ucapnya.
Lanjut dikatakan, jadi untuk stabilitas harga pangan, Tim Satgas Pangan Terpadu Polda Maluku menyampaikan sampai saat ini masih maksimal dan stok pangan di wilayah Maluku ini untuk beras saja itu sampai tiga (3) bulan kedepan. Sedangkan untuk bahan pangan yang lainnya bisa bertahan sampai satu (1) bulan ke depan.
” Tujuan dibentuknya Satgas Pangan Terpadu adalah memberikan kepastian kepada masyarakat yang pertama adalah, selama puasa di bulan suci Ramadhan itu ketersediaan pangan di wilayah Maluku seluruhnya dalam keadaan baik. Untuk beras bertahan sampai tiga (3) bulan di sini juga didukung oleh stoknya Bulog. Kemudian yang kedua memastikan bahwa tidak beredar bahan pangan yang tidak layak di pasaran salah satunya yang dilakukan saat ini adalah bagian antisipasi kelangkaan pangan yang gencar dilakukan oleh tim satgas pangan terpadu Polda Maluku,”ungkapnya.
Ditambahkannya,untuk meyakinkan masyarakat Maluku mengenai pasokan beras yang dimakan dan terhindar dari maraknya peredaran beras oplosan yang sering dijual oleh para pedagang beras, Tim Satgas Pangan Terpadu melalui Ditreskrimum Polda Maluku sudah terlebih dahulu melakukan pencegahan terhadap beredarnya pangan beras oplosan seperti yang dipasok dilakukan oleh CV Berkat Mulia.
“saya menghimbau kepada masyarakat silahkan belanja.Jangan ragu terhadap merk beras yang dijual di pasaran. Masalah beras oplosan terus dilakukan pemantauan oleh anggota. Sementara,untuk perbuatan pidana pengoplosan pangan,pemilik CV Barkat Mulia disangkan dengan pasal 139 Jo pasal 34 ayat (1) undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan kemudian undang-undang kerlindungan konsumen,dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara ,” Tutupnya (MR-07).
