AMBON,MR.-Amir Gaus Latuconsina tersangka proyek pembangunan terminal transit Passo,kembali diadili dimeja hijau Kejaksaan Tinggi Maluku guna untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Kejati Maluku hari ini Selasa (30/1).
Pantauan Mimbar Rakyat di Kejati Maluku,tersangka (AGL) ketika mendatangi kantor penegak hukum itu dengan bergegas alias buru-buru masuk ke dalam ruang penyidik Kejati lantai dua guna diperiksa.
Sayangnnya Kasipenkun Kejati Maluku Samy Sapulette saat dikonfirmasi tidak menjelaskan agenda pemeriksaan secara detail.
“Ia hari ini (Selasa-red) tersangka AGL kembali diperiksa oleh penyidik I Gede Widhartama.kemudian yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka untuk kasus pembangunan terminal transit passo yang menelan anggaran APBD Kota Ambon sebesar 26 Miliar untuk dua tahun anggaran 2008/2009,”Ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Wartawan di Kejati Maluku,Selasa (30/1).
Sapulette menjelaskan pemeriksaan AGL mulai dari pukul 11.00 Wit hingga petang,dengan puluhan pwrtanyaan.
“Pemeriksaan hingga sore ini masih berlanjut.jaksa penyidik incar dengan puluhan pertanyaan.silakan saja rekan-rekan pers ikuti perkembangannya,”Imbuh Sapulette.
Dilanjutkannya dalam penyidikan kasus ini kemungkinan besar dalam waktu dekat sudah pada tahap II,lantas penyidik masih intensif merampungkan berkas penyidikan ketiga tersangka dalam kasus ini.
“Mungkin berkas Ketiga tersangka AU,JLM,serta AGL berkasnya sudah mau rampung tangan penyidik.tanggu saja tahap II dalam waktu dekat berkasnya sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan,”Pungkas Sapulette.(MR-07).
