AMBON,MRNews.com.- Jabatan Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku diserahterimakan. dari Drs. Priyadi, Bc.IP.,M.SI kepada Drs. Tholib SH.MH. yang digelar di lantai tujuh Kantor Gubernur Maluku. (25/04)
Plt. Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dalam sambutannya menyatakan, pergantian dan serah terima jabatan pimpinan dalam organisasi pemerintahan, merupakan proses ilmiah dalam konteks menajemen organisasi modern yang merupakan tour of duty untuk melaksanakan proses regenerasi dan kaderisasi pimpinan, yang memiliki makna strategis dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan peningkatan kinerja organisasi.
“Pergantian inj adalah proses kederisasj dalam pembinaan personil yang mendorong semangat pembaharuan dan penyegaran bagi peningkatan peran organisasi,” ucapnya.
Sahuburua menjelaskan, dalam ruang kerja yang baru, membutuhkan penyesuaian diri dengan lingkungan, namun bukanlah merupakan suatu yang dapat mengganggu aktifitas organisasi, mengingat pengangkatan Drs Tholib sebagai Kakanwil yang baru, tentu telah melalui mekabisme seleksi yang ketat, sesuai aturan yang berlaku.
Bersadarkan aturan perundang -undangan, lanjut Sahuburua, yakni Permenkumham Nomor 28 Tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja kantor wilayahdan Hak Asasi Manusia, Kantor KumHAM memiliki Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM meliputi pelayanan bidang hukum dan HAM, Keimigrasian, serta Pemasyarakatan berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan HAM. dengan tetap berpedoman pada UU yang berlaku.
Diharapkan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, dapat membangun komunikasi, koordinasi, serta kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan, untuk membangun sinergitas, guna merespon dan memecahkan berbagai persoalan dan tantangan untuk tetap berkarier menjadi ASN yang berkualitas pada Kementerian Hukum dan HAM RI. (MR-06)
