AMBON,MRNews.- DPRD Provinsi Maluku, akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Ayu Hindun Hasanussi dari DPP Partai Hanura dengan nomor: A/096/DPP-HANURA/V/2018 tertanggal 30 Mei 2018 yang digantikan dengan pemenang suara terbanyak kedua atas nama Joseph Tengkery. S.Pd.
PAW tersebut, dikarenakan Hasanussi telah diberhentikan dari keanggotaan Partai Hanura dan telah pindah sekaligus mencalonkan diri sebagai anggota legislative dari Partai Berkarya. Karena itu, DPRD diminta untuk tidak melibatkan Hasanussi sebagai anggota DPRD Maluku sekaligus sebagai ketua Fraksi yang sejak awal telah direkomendasikan kepada Julius Pattipeiluhu.
Ketua OKK DPD Partai Hanura Provinsi Maluku, Bobby Tianotak yang dikonfirmasi mengakui jika SK PAW Hasanussi telah disampaikan ke DPRD Provinsi Maluku untuk ditindaklanjuti.
“SK PAW telah disampaikan maka tidak ada alasan bagi DPRD untuk menunda proses pergantian Hasanussi “ ujar Tianotak.
Ditegaskan Tianotak, semestinya Hasanussi tidak lagi mencampuri urusan Partai Hanura di DPRD Provinsi Maluku karena bukan lagi sebagai kader. Karena itu, dirinya mendesak Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae dan Plt Sekwan untuk secepatnya memproses SK PAW Hasanussi. (MR-01)