AMBON,MRNews.Com.- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon resmi menjatuhi hukuman kepada terdakwa Abdul Rahman Tuasikal dengan pidana penjara selama 6 tahun. Selain pidana badan, terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 10 milyar dengan ketentuan apabila yang bersangkutan tidak menyanggupinya maka digantikan dengan pidana enam bulan kurungan.
Manjelis hakim, Sofyan Parerungan yang bertindak selaku hakim ketua, menilai, Pria 35 tahun warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 49 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan, tindak pidana penggelapan uang nasabah BRI Cabang Namrole terjadi pada Jumat, 30 Juni 2017 sekitar pukul 22.00 Wit. Namun resmi dilaporkan oleh korban Suntoro Gunoroso pada 20 Juli 2017. Dimana terdakwa saat itu bekerja sebagai pegawai BRI Unit Namrole yang di tugaskan sebagai Mantri Kupedes.
Peristiwa berawal ketika korban yang juga pegawai BRI menitipkan uang nasabah sebesar Rp 562.000.000 kepada terdakwa. Korban meminta terdakwa untuk memasukan uang ratusan juta rupiah milik nasabah ke kas BRI Unit Namrole. Sebab, korban sedang melaksanakan cuti.
Setelah uang tersebut dititip pada terdakwa , ternyata terdakwa absen kurang lebih 20 hari kerja tanpa ada alasan. Saat itu korban mulai curiga dengan terdakwa lantaran terdakwa tidak berkantor tanpa alasan yang jelas. Korban mengecek rekening titipan dengan menggunakan mesin EDC. Saat dicek, korban terkejut lantaran uang milik nasabah kurang lebih 15 orang itu belum dimasukan.
Ternyata setoran simpanan dan pinjaman dari nasabah yang diserahkan oleh korban kepada terdakwa tidak disetor ke kas kantor BRI Unit Namrole dengan total Rp 562.000.000. Dan dibawa kabur oleh terdakwa. Setelah mendapat laporan dari korban, terdakwa yang diduga mengetahui jika dirinya sudah dipolisikan langsung memilih kabur.
Atas kejadian itu, Polres Buru kemudian menetapkan terdakwa masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pelariannya, diketahui bahwa terdakwa tidak menetap disuatu tempat dan kerap berpindah pindah lokasi, hingga akhirnya diketahui telah keluar dari Maluku. Dari hasil informasi, Penyidik Reskrim Polres Pulau Buru akhirnya berhasil menangkap terdakwa di Jayapura. Tukasnya.
Usai membacakan amar putusan,Hakim langsung menunda persidangan dengan ketentuan selama satu minggu jika tidak ada upaya hukum lain (Banding) maka putusan tersebut dinyatakan incrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sidang saya tutup ya,jika selama tujuh hari kedepan tidak ada upaya hukum banding.maka putusan ini incrah,”Pungkasnya.(MR-03).
