AMBON,MR.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut dua terdakwa Narkoba jenis sabu dengan pidana penjara selama enam (6) tahun.
Dua terdakwa tersebut yakni Dino Kainama alias Unan dan Corneles Hobert Kainama yang dituntut JPU dalam persidangan yang dipimpin S.Pujiono selaku hakim ketua,didampingi M La Hasan dan Jimmy Waly selaku hakim anggota pada sidang,Rabu,(30/5) siang di PN Ambon.
Menurut JPU,terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Menerima” dan menjadi perantara dalam jual beli Narkoba golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dino Kainama dan Corneles Hobert Kainama dengan penjara selama enam (6) tahun dikurangi terdakwa selama berada dalam masa tahanan, kemudian kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp. 1.000.000.000,subsider enam bulan kurungan,”Tutur JPU Selvia Hattu,dalam amar tuntutannya.
Selain itu kata JPU, menyatakan barang bukti berupa 45 paket Narkoba jenis sabu yang dikemas menggunakan ukuran plastik kecil, yang disimpan dalam brangkas kecil warna putih dengan berat 36,26 gram, satu buah tas pinggang warna merah,38 lembar plastik ukuran kecil,dan satu buah alat timbangan sabu dan sekop yang terbuat dari sedotan.
JPU melanjutkan sebagaimana diketahui dalam dakwaann ini,peristiwa penangkapan terhadap dua terdakwa berawal dari petugas BNNP Maluku menangkap, Charets Tomatala alias Gerol yang adalah salah satu Bandar Narkoba di Kota Ambon, setelah melakukan pengembangan ternyata Gerol sendiri membeberkan kalau dia memiliki beberapa orang kurir, atau perantara dalam menjual beli narkotika.
Dari keterangan Gerol,selanjutkan pada Senin 23 Oktober 2017 petugas BNNP Maluku bergegas melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa,dimana saat itu terdakwa Dino Kainama,Cerneles Hobert Kainama dan Dian Nikijuluw (berkas terpisah) berada di KFC Wailela sehingga petugas langsung membekuk kedua terdakwa lalu dibawa ke kantor BNNP Maluku.
Sesuai hasil interogasi ternyata terdakwa Dino Kainama dan Korneles Kainama sudah bekerja sebagai kurir selama kurang lebih satu bulan,tugas mereka mengantarkan paket Narkoba itu ke tempat yang sudah disepakati Gerold dengan pembeli,yakni Terminal Transit Passo didepan Puskesmas,Passo Air Besar tepatnya di ujung jembatan, Passo Negeri Lama tepatnya di depan Gereja Maranatha,dan Passo Larier diujung jembatan sebelum Gereja Nafiri Sion.bukan hanya itu. terdakwa sebagai kurir diberikan upah dari Gerold sebesar 1,500.000 per bulan. Tukas JPU
Usai membacakan amar tuntutan JPU,hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoy (pembalaan) dari kuasa hukum terdakwa,Abdul Basir Rumagia SH.(MR-07).
