Dipanggil Disnaker, Bos JB Grup Kembali Mangkir

AMBON,MRNews.com,- Lantaran dilaporkan belum membayar upah karyawan sejak 1 Juli 2018, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Ambon kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Baru Group, Johny Sucahya, untuk mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan dugaan adanya tindakan tersebut. Sayangnya, Sucahya lagi-lagi untuk kedua kalinya ini mangkir dari panggilan Disnaker.

Pihak Disnaker pun mengancam, jika panggilan ketiga tidak dihadiri lagi oleh Sucahyo maka persoalan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Panggilan pertama sudah kita sampaikan tetapi belum mau hadir. Hingga panggilan kedua juga tidak hadir. Jika panggilan ketiga juga enggan hadir, maka persoalan ini dilanjutkan ke PHI untuk diselesaikan,” ancam Kepala Disnaker Kota Ambon, Godlief Soplanit, ketika dikonfirmasi, Kamis (9/8).

Sebagaimana diketahui, Bos PT JB Grup itu dilaporkan karyawannya ke Disnaker awal Agustus 2018. Lantaran belum membayarkan upah karyawan, dengan alasan sejumlah alat berat yang sementara dilelang belum laku terjual. Namun saat dipanggil untuk dimintai keterangan, Sucahya tidak hadir. Hingga panggilan kedua, juga Sucahya tak menghargai pemerintah sebagai mediator persoalan ini.

Terhadap persoalan ini, Soplanit sarankan, para karyawan menyurati DPRD Kota Ambon, sebelum panggilan ketiga dilayangkan ke Johny Sucahya. Agar ada rekomendasi politik yang dikeluarkan ke Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan pembekuan ijin usaha PT Jakarta Baru. “Sebelum kita layangkan panggilan ketiga, saran saya surati DPRD. Agar ada tekanan politik untuk bekukan ijin usaha PT Jakarta Baru. Karena kalau ke PHI, hukum acara perdata berjalan dan bisa berbulan-bulan,” ujar dia.

Menurutnya, usulan ke PHI akan dilakukan ketika Sucahya tidak hadiri panggilan ketiga. Dan ketika sampai ke PHI, meskipun karyawan tetap menyurati DPRD, maka proses akan berjalan sesuai aturan. Persidangan tetap berjalan di PHI dan mediasi tetap dilakukan di DPRD kota Ambon. “Ketika kita surati dan tidak hadir, maka hari itu juga kita langsung menyurati PHI. Kita buat berita acara untuk diserahkan. Mungkin minggu depan,” beber Soplanit.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Ambon, Rovik Akbar Afifudin menyatakan, Disnaker harus menyelesaikan persoalan PT Jakarta Baru hingga tuntas. Meski begitu, selaku mitra komisi akan siap memediasi ketika ada surat masuk terkait kasus bos PT. Jakarta Baru dan karyawannya.

“Kita belum tahu soal persoalan itu karena belum ada surat masuk. Tetapi kalau ada maka kita selesaikan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Tetapi kita sarankan agar persoalan ini bisa diselesaikan Disnaker,” demikian politisi PPP ini. (MR-02)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *