AMBON,MRNews.Com.-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,dalam waktu dekat sudah melakukan ekspos perkara pengadaan dua Unit Speadboat milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku-Maluku Utara.
Lalu siapkah yang nanti menyandang status tersangka? Informasi ini masih di “kunci” tim penyidik Kejati Maluku.mereka beralasan belum lakukan ekspos perkara.
Penelusuran Mimbar Rakyat,tim penyidik yang menangani perkara ini sudah mengantongi calon tersangka.calon tersangka kemungkinan orang yang bersama-sama terlibat dalam pembelian dua unit speadboat tersebut.
Sementara orang nomor satu di lembaga Korps Adhyaksa Kejati Maluku itu mengatakan. Jika perkara pengadaan dua unit speadboat yang ditangani tim personil Kejati Maluku tersebut,dalam waktu dekat sudah akan dilakukan penetapan tersangka.pasalnya penyidik sudah mengantongi nama calon tersangkanya.
“Tersangkanya memang sudah ada, tapi belum bisa dipublis.karena belum melalui gelar perkara.tunggu saja dalam waktu dekat,”Kata Kepala Kejati Maluku, Triyono Haryanto kepada awak media,usai perayaan HBA di Gedung Baileo Siwalima,Karpan Ambon,beberapa waktu lalu.
Senada juga pernyataan Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette ketika dikonfirmasi Mimbar Rakyat di ruang kerjanya,mengatakan. Jika perkara pengadaan dua unit speadboat milik BPJN Maluku-Malut belum dilakukan penetapan tersangka.karena sampai hari ini,dirinya belum mendapat informasi dari pimpinan.
“Kalau sudah gelar perkara pasti saya beritahu kepada teman-teman media.faktanya memang belum ada.pimpinan dan tim penyidik juga belum memberitahu ke saya.tunggu saja dalam waktu dekat,”Cetus Sapulette,Rabu kemarin.
Sementara menurut sumber di Kejati Maluku,yang nanti menjadi tersangka dalam perkara ini kemungkinan Dua orang.
“Mungkin bisa jadi dua orang,antara satunya itu PPK. itu saja,”singkat sumber itu Jumat,(10/8) siang, di Halaman Kejati Maluku.
Sekedar tahu saja, kasus ini berawal pada tahun 2015 BPJN Maluku dan Maluku Utara mendapat dana sebesar Rp. 4 miliar lebih untuk pengadaan dua unit speed boat. Tapi dalam proses lelang CV. Damas Jaya keluar sebagai pemenang tender
Mengherankan pelaksanaan proyek tersebut, CV Damas Jaya tidak mengerjakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam tender. Malah sebaliknya, kedua speed dibeli dari pihak lain, dengan harga satu unit Rp 1,2 miliar. Tapi dalam laporannya, diduga pihak CV Damas Jaya menaikkan harga kedua unit speedboat. Sehingga diduga ada mark-up harga yang dilakukan.dan itu menjadi selisih harga senilai Rp 1 miliar lebih itu, diendus tim jaksa sebagai kerugian negara.(MR-03).
