AMBON,MRNews.com,- Mulai besok hingga pekan depan, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kota Ambon mulai melakukan sosialisasi pembentukan kelompok penerima bantuan dana gempa tahun 2019 dan kelompok kerja ke desa/kelurahan dan negeri di kota Ambon.
Hal itu dipastikan usai rapat kerja antara komisi I DPRD kota Ambon dan BPBD di Baileo rakyat Belakang Soya, Selasa (28/7).
“Sebagai wujud kerja komisi dalam mengawal dana korban gempa, kita telah rapat dan ada titik terang. Intinya mulai besok, BPBD sudah sosialisasi di desa/kelurahan dan negeri untuk pembentukan kelompok penerima bantuan dan kelompok kerja,” beber ketua komisi I Zeth Pormes kepada awak media.
Dengan mulainya sosialisasi, dimungkinkan Agustus mendatang dana bantuan gempa 2019 senilai Rp 35 miliar lebih sudah bisa dicairkan bagi 1298 kepala keluarga (KK) penerima bantuan, dengan klasifikasi rusak ringan 749 KK, rusak sedang 301 KK dan rusak berat 248 KK.
“Total korban gempa sebenarnya 1631 KK. Tapi yang sudah net untuk disalurkan sesuai data BPBD, lengkap administrasinya 1298 KK, tidak memiliki kelengkapan administrasi 333 KK. Jadi saat diverifikasi karena dana ini harus dipertanggungjawabkan, maka basis datanya pada nomor induk KK (NIKK) dan 333 KK itu yang tidak bisa memenuhi administrasi kependudukan,” tukas politisi Golkar.
Untuk mencari solusi bagi 333 KK itu, pihaknya akan mengundang Disdukcapil dan BPBD untuk konfrontasi data, agar ditemukan solusi terhadap administrasi kependudukan mereka baik NIKK maupun e-KTP.
Sementara kepala BPBD Kota Ambon Demmy Paais membenarkan, sejak besok tim BPBD akan turun ke desa/kelurahan dan negeri untuk sosialisasi kepada masyarakat guna pembentukan kelompok penerima bantuan dan kelompok kerja.
“Minggu lalu kita sudah rapat dengan camat, lurah, kepala desa, raja untuk segera membentuk kelompok kerja di masyarakat negeri dan desa/kelurahan. Sebab kelompok ini yang nantinya mereka akan melanjutkan pekerjaan renovasi, rehab rumah masyarakat korban gempa,” terang Demmy.
Menurut Demmy, mekanisme pencairan dana bantuan gempa akan sesuai Juklak dari BNPB. Dana sekarang sudah transfer ke rekening korban penerima bantuan dan diharapkan jika tidak ada halangan Agustus pencairan sudah mulai berjalan. Keterlambatan disebabkan menunggu Juklak karena ini uang negara yang peruntukan jelas dan perlu pertanggungjawaban.
“Setelah kelompok kerja sudah ada pencairan dana bertahap. Mekanisme 50 persen, 30 persen dan terakhir 20 persen sehingga genap 100 persen. Tapi nanti kelompok kerja itu mereka tidak akan kelola uang, nanti akan bekerjasama dengan toko bangunan. Nanti toko bangunan akan suplai bahan bangunan ke mereka. Semua itu sesuai Juklak yang ada,” demikian Demmy. (MR-02)
Comment