AMBON,MRNews.com,- Untuk mencegah penyebaran coronavirus disease (Covid-19) di Kota Ambon, mulai besok Minggu (5/4/2020), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membatasi jam operasional warung kopi (Warkop), cafe, toko modern, swalayan, supermarket.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Walikota Ambon Richard Louhenapessy nomor 443/11/SE/2020 tertanggal 4 April 2020.
Dalam surat edaran itu, dijelaskan, seluruh toko modern, swalayan, supermarket, Indomaret, Alfamidi serta Indogrosir termasuk juga cafe dan rumah kopi waktu operasional dimulai jam 09.00-20.00 Wit. Sedangkan khusus terhadap karaoke dan bioskop, untuk sementara ditutup sampai ada pemberitahuan untuk operasional.
Pengecualian untuk Indomaret, Indogrosir dan Alfamidi yang operasional 24 jam, dimintakan hanya mengaktifkan 2 gerai per kecamatan setelah jam 20.00 Wit dan diatur oleh manajemen perusahaan.
Selanjutnya, untuk antrian lokasi belanja dibuat jarak 1,5 meter. Wajib mempergunakan wastafle didepan pintu masuk lokasi usaha.
Walikota Ambon Richard Louhenapessy yang dikonfirmasi perihal surat edaran beserta langkah-langkah yang diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kota bertajuk city of musik membenarkan.
“Benar ade (wartawan). Mulai berlaku sejak besok,” singkat orang nomor satu di Kota Ambon itu via pesan WhatsApp, Sabtu (4/4/2020). (MR-02)
Comment