by

Besok, Ketua & Anggota Bawaslu SBT Diperiksa DKPP

-Politik-184 views

AMBON,MRNews.com,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 126-PKE-DKPP/X/2020, Senin (23/11/20) siang.

Dalam sidang ini, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yaitu Suparjo Rustam Rumakamar, Rosna Sehwaky dan Syaifudin Rumbori. Mereka diadukan Aswat Rumfot yang memberikan kuasa terhadap Novi Manaban.

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengaku, dalam pokok aduannya, Aswat dan Novi mendalilkan para Teradu tidak profesional.

Sebab tidak mengindahkan usulan Gakkumdu untuk meningkatkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan calon perseorangan, masuk ke tahap penyelidikan karena diduga telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 185a ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Selain itu, para Teradu diduga sengaja menunda hasil putusan musyawarah atas laporan tersebut, sehingga pada 18 Agustus 2020, para teradu telah memutuskan secara sepihak, tidak melibatkan Aswat Rumpot sebagai pelapor dan menyatakan laporan nomor 01/LP/PB.WB/31.06/VIII/2020 dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan tanpa ada alasan hukum yang jelas.

“Sesuai ketentuan pasal 31 ayat (1) dan (2) peraturan DKPP nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum, sidang akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku,” tandas Bernad lewat rilisnya kepada media ini, Minggu (22/11).

Rencananya kata dia, sidang pemeriksaan akan digelar di kantor KPU Provinsi Maluku dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Agenda sidang tersebut lanjutnya, yaitu mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.

“Sidang kode etik DKPP ini bersifat terbuka. Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun YouTube DKPP,” jelasnya.

Namun diakui Bernad, DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP dengan memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir langsung dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual diluar ruangan sidang,” kuncinya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed