AMBON,MRNews.com.- Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2020, Benhur Watubun mengakui kalau tidak ada penolakan di DPRD Maluku terkait LKPJ Gubernur yang sementara dibahas Pansus.
Akan tetapi yang benar adalah LKPJ dikembalikan untuk diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
”Tidak benar jika DPRD Maluku menolak LKPJ Gubernur tahun 2020. Yang benar adalah LKPJ dikembalikan untuk diperbaiki pemerintah daerah Provinsi Maluku,” akui Watubun di DPRD Maluku, Rabu (5/5).
Seperti diketahui sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 dan 18 tahun 2020, tidak ada satupun pasal atau klausul yang memberikan ruang kepada DPRD Provinsi Maluku, untuk menolak LKPJ Gubernur.
“Kalau sesuai Permendagri nomor 13 dan 18 tahun 2020 maka tidak ditemukan satupun pasal yang menyebutkan jika DPRD dapat menerima dan menolak LKPJ Gubernur. Apakah itu LKPJ diawal kepemimpinan maupun diakhir masa jabatan,” urainya.
Ditambahkannya jika dalam LKPJ Gubernur Maluku tahun 2020 ada isi yang disajikan Pemda masih kurang, sehingga perlu perbaikan. “Karena itu kita beri waktu perbaikan hingga usai Idul Fitri ” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena mengakui jika tidak ada penolakan LKPJ Gubernur Maluku tahun 2020 seperti yang diberitakan.
”Tidak benar ada penolakan LKPJ yang benar mesti ada perbaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku,” demikian Wattimena. ( MR-01)
Comment