AMBON,MRNews.com.-. DPRD Maluku, menetapkan 7 rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut .
Turut hadir wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, wakil ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala, Wakil Ketua DPRD Maluku, Rasyid Effendi Latuconsina serta anggota DPRD Maluku yang dilakukan secara virtual.
Diketahui dari 7 buah Ranperda 4 buah Ranperda merupakan inisiatif DPRD masing- masing, Ranperda tentang bangunan gedung, Ranperda tentang jalan, Ranperda tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Maluku dan Ranperda tentang Penyelenggaraan ketahanan dan keamanan pangan daerah Provinsi Maluku.
Sedangkan 3 Ranperda usulan pemerintah daerah yakni, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Maluku nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan produk hukum daerah,
Serta Ranperda tentang rencana pembangunan industri provinsi Maluku tahun 2019-2039 dan Ranperda tentang rencana induk pembangunan, kepariwisataan provinsi Maluku tahun 2019-2025.
“Poses tahapan yang dilakukan Pansus telah melewati proses yang panjang hingga bisa ditetapkan dalam sidang paripurna menjadi peraturan daerah” ujar Sairdekut di Gedung DPRD Maluku, Jumat (4/6).
Atas proses yang panjang maka DPRD Maluku menetapkan 7 Ranperda yang disetujui menjadi Perda untuk dijalankan pemerintah daerah Maluku.
Sementara itu, Gubernur Maluku, Murad Ismail secara virtual menegaskan jika telah disetujui 7 Ranperda menjadi Perda setelah melewati proses penggodokan yang cukup panjang.
” Dengan ditetapkan Ranperda menjadi Perda maka semua OPD melalui Sekda dapat meningkatkan kinerja demi kepentingan rakyat Maluku ” ujar Ismail.(MR-01)
Comment