AMBON,MENews.com.- Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena mengakui jika telah meneruskan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2019-2024 dari Wellem Wattimena (WW)asal Partai Demokrat.
Surat dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku menurut Wattimena telah diteruskan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.
“Kami sudah menerima surat PAW Pak Wellem Wattimena dari KPU, dan surat tersebut sudah kami teruskan kepada Mendagri, melalui Gubernur Maluku” urai Wattimena kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (11/6).
Menurutnya, jika Surat Keputusan (SK) Mendagri tersebut sudah diterima DPRD, maka rapat paripurna PAW anggota DPRD Provinsi Maluku bisa dilakukan.
Untuk diketahui, DPRD Provinsi Maluku telah menerima SK PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku, Wellem Wattimena dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Wellem Wattimena bakal digantikan oleh Halimun Saulatu yang mendapatkan suara terbanyak kedua. Sedangkan WW di-PAW, lantaran tersandung kasus narkoba. WW divonis 10 bulan penjara, dan direhabilitasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pengusulan Partai Demokrat tertuang sesuai surat keputusan nomor 35/SK/DPP.PD/V tahun 2021 (MR-01)
Comment