Terkait SPPD Fiktif, Pejabat Pemkot Bakal Diperiksa Polisi

AMBON,MRNews.Com.-Berjalannya kasus tindak pidana korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Pemerintah Kota Ambon tahun 2011,yang telah ditingkatkan ke penyidikan (Sidik), oleh penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Pulau Ambon,dengan  mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkot Ambon yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bapekot) Ambon Dominggus Matulapelwa yang diperiksa sebagai saksi.

“Proses penyidikan kasus tipikor SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011, hari ini  penyidik Unit IV( Tipikor) bersama rekan-rekan, telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan saksi kepada Kepala Bapekot Ambon Pal Dominggus Matulapelwa. Yang bersangkutan akan diperiksaa sebagai saksi pada Selasa (21/8).tutur Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Rifal.E, Adikusuma, kepada wartawan diruangan kerjanya, Rabu (15/8), kemarin.

Adikusuma melanjutkan,Terkait dengan sejumlah nama-nama pejabat Pemerintah Kota Ambon yang menggunakan anggaran SPPD Pemkot Ambon tahun 2011, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun kemungkinan akan dipanggil.

” Daftar nama-nama pejabat Pemkot Ambon yang menggunakan anggaran SPPD tahun 2011,penyidik Polisi telah menyerahkan kepada Bapekot Ambon, untuk mengkroscek apakah dari sekian nama pejabat Pemkot Ambon tersebut masih aktif bertugas ataukan sudah pensiun. Sehingga untuk kejelasannya, Polisi telah melakukan ke Kepala Bapekot Ambon yang memberikan kepastian terkait dengan sejumlah nama-nama pejabat Pemkot Ambon yang menggunakan anggaran Jaldis tahun 2011,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat itu.

Dikatakannya, Selain pemeriksaan saksi kepada Kepala Bapekot Ambon, pada Selasa pekan depan, Polisi juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Ahli Keuangan Daerah, dan Ahli hukum Pidana dan hukum Tata Negara.

“Selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan, akan juga dilakukan pemanggilan pemeriksaan kepada saksi dari Ahli Keuangan Daerah, berkaitan dengan audit keuangan dari SPPD fiktif Kota Ambon tahun 2011. Jadi selain audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan(BPKP) Provinsi Maluku, pemeriksaan saksi dari ahli keuangan daerah adalah mengenai prosedur perhitungan anggaran SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011,  sebagaimana yang telah di audit oleh BPKP Maluku. Sedangkan untuk pemeriksaan ahli hukum pidana dan ahli hukum tata negara oleh Polisi, berkaitan dengan prosedur sebuah pembuatan dan pengesahan administrasi pengelolaan keuangan Perjalanan Dinas,bila terbukti melanggar sebuah aturan hukum,”Katanya.

Dirinya menambahkan, usai melakukan pemeriksaan saksi dari ahli keuangan daerah,ahli hukum pidana dan ahli hukum tata negara,Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Sekertaris Kota Ambon, A.G.Latuheru.Tutup Dia (MR-03).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *