AMBON,MR.-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang di ketuai Christina Titalepta didampingi Philip Pangalila dan Leo Sukarno selaku hakim anggota resmi menjatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Fredi Bakarbessy dan Renaldo Limba.
Dua terdakwa warga Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon ini dihukum Lantaran kedapatan memiliki dan mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu.
“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Majelis hakim, Christina Titalepta saat membacakan amar putusannya di persidangan, Rabu,(2/5),siang.
Dalam putusannya, Majelis hakim mengatakan, terdakwa dalam pengembaraan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, diringkus oleh petugas reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease, setelah petugas mendapat bocoran informasi dari informan, bahwa keduanya sedang melakukan aksi konsumsi sabu bersama sama.
Mereka berdua harus menjalani persidangan untuk pertama kali, setelah pihak Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon melampirkan berita acara pemeriksaan bisa nomor B-58 /S.110/Ep.2/3 / 2018 merujuk berkas perkara Reskrim tanggal 3 Januari 2018.
Terdakwa dalam pengembaraan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, diringkus oleh petugas reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease, setelah petugas mendapat bocoran informasi dari informan, bahwa keduanya sedang melakukan aksi konsumsi sabu bersama sama.
Aktivitas mengunakan barang haram oleh dua warga Desa Rumah Tiga ini, sudah berlangsung lama, dimana terdakwa Limba mengaku barang haram tersebut sudah dikomsumsi sejak tahun 2003, atau sudah 15 tahun, sementara terdakwa Fredy Bakarbessy sudah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2010 atau sudah 8 tahun.
Tanggal 10 Januari 2018 adalah akhir pengembaraan mereka, keduanya secara terpisah diringkus oleh petugas. Limba diringkus dirumahnya usai mengkonsumsi sabu, bersama dua paket barang bukti yang disimpan pada bungkusan rokok Malboro yang pada saat itu berada tidak jauh dari di tempat duduknya, begitu juga terdakwa Bakarbessy yang juga diringkus dalam waktu tidak terlalu lama di lokasi yang sama, setelah terdakwa Limba yang sudah berada ditangan petugas menelpon Bakarbessy untuk datang.
Untuk barang bukti yang dikantongi Bakarbessy, oleh kemauanya sendiri, diberikan kepada petugas, berupa satu palastik bening berisik sabu, yang disimpan pada sela-sela atap rumahnya, yang terletak tidak jauh dengan rumah Limba, atau lokasi penangkapan.
“Keluar jangan lagi melakukan hal yang sama,” Tutup Majelis hakim.(MR-07).












Comment