AMBON,MRNews.com,- Saksi pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku nomor 3, Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath (HEBAT), Hendri Lusikooy menolak menandatangani berita acara (BA) penetapan hasil pleno rekapitulasi Pilkada Maluku tahun 2018 saat pleno KPU Provinsi Maluku, Senin (9/7/2018).
Penolakan ini karena pihaknya menemukan banyak kecurangan atau ketidaknetralan serta intimidasi yang dilakukan pihak tertentu atau tim pasangan calon tertentu sepanjang proses Pilkada di beberapa kabupaten/kota bahkan dalam tahapan pleno di KPU dan tingkatannya, yang tidak dapat diselesaikan. Penolakan tim HEBAT dipandang tidak gentleman untuk menerima kekalahan di Pilkada.
“Kita tolak tanda tangan, bukan berarti tidak gentle menenerima hasil Pilkada, anggapannya salah. Karena dari tanggal 7 Juli saat pleno dimulai, sudah ada keberatan dan disampaikan terhadap hasil rekapitulasi kabupaten/kota, lantas hari ini kita menandatangani, berarti keberatannya sia-sia. Maka kita konsisten dan komitmen menolak. Keberatan itu menunjukkan kita tidak boleh tandatangan berita acara, bukan tak gentle. Tetapi ada keberatan diajukan atas adanya temuan di lapangan,” tegasnya.
Poin-poin keberatan kata Lusikooy cukup banyak dan ditemukan persoalannya beragam di 7-8 kabupaten dan telah disampaikan dan dituangkan dalam form keberatan model DC2-KWK kepada KPU. Poinnya, ada menyangkut mobilisasi ASN di SBT, Bursel, Buru, SBB, Aru, MBD untuk mendukung salah satu pasangan calon. Selain itu, ada pemilih mendapat lebih dari dua undangan, satu orang mencoblos lebih dari dua kali, pencoblosan surat suara sisa oleh KPPS, tingkat partisipasi pemilih rendah (bertolak belakang data KPU).
Bahkan, diakuinya, saksi pasangan HEBAT, salah satunya di kabupaten MBD mendapat intimidasi, yang berakibat tidak menandatangani berita acara dan itu tidak diperhatikan. Bahkan, dirinya dan saksi HEBAT di KPU Maluku pun tak luput dari intimidasi pasca pleno Sabtu lalu, saat disambangi OTK yang membawa nama institusi Polri/Polres, guna meminta nomor handphone tanpa diketahui pasti alasannya saat ditanya balik, hanya ingin menghubungi.
“Secara umum, dapat disimpulkan Pilkada Maluku tidak berjalan netral, banyak kecurangan serta intimidasi. Soal siapa yang bermain dibaliknya, itu dugaan atas semua permasalahan yang ditemui, namun tidak elok kami beberkan. Termasuk mereka yang meminta dan menyuruh mengambil nomor HP, dengan membawa institusi Polri. Artinya bila tidak ada suatu kepentingan, kenapa minta nomor HP dan bila saja diberikan, pasti terjadi sesuatu dan kami pandang ini bentuk intimidasi. Di Ambon saja demikian, apalagi di kabupaten/kota. Sehingga tidak masuk akal bila diterima,” beber Lusikooy.
Terhadap langkah politik dan hukum selanjutnya pasca ini, tambah Lusikooy
masih menunggu instruksi dari paslon Gubernu-Wakil Gubernur, karena dirinya hanya ditugaskan mengikuti pleno dan menyampaikan temuan/keberatan yang terjadi di lapangan kepada KPU dan Bawaslu. Apalagi belum disampaikan apa yang harus dilakukan, termasuk langkah yang mungkin saja ditempuh dengan menggugat hasil Pilkada ke MK RI, meski pasal 158 UU nomor 10 tahun 2016 perselisihan hasil Pilkada (PHP) dapat diajukan bila selisih suara kurang dari 2 persen. Dan langkah itu domain kandidat sepenuhnya, sehingga belum bisa dipastikan karena semua atas instruksi. (MR-02)
