AMBON,MRNews.Com.-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon resmi menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lexy Arfino Uneputty alias Lexy (46) dengan penjara selama lima tahun (5) penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan dibantu dua anggota,menghukum terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri Ambon,Rabu kemarin.
Menurut majelis,terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan penjara selama lima tahun denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan lukurungan,dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,”Tukas Tarigan dalam amar putusannya.
Usai membacakan amar putusan majelis,kuasa hukum terdakwa Djidon Batmomolin dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sekedar tahu,terdakwa Lexy Arfino Uneputty alias Lexy hukumannya sama dengan JPU, Ingrid Louhenapessy,yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui dalam dakwaan JPU,awalnya terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polres Ambon pada Senin 29 Januari 2018 sekitar pukul 21.30 Wit bertempat di kediaman terdakwa Desa Hative Kecil RT001/RW 04 Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Setelah diintrogasi terdakwa mengaku, ada menyimpan sabu didalam lemari pakian, terdakwa kemudian menunjukan sabu 1 plastik bening ukuran besar di dalamnya terdapat 3 gulungan plastik ukuran kecil yang masing-masing diberi lakban bening dan 3 lipatan plastik.
Selain itu, terdakwa juga mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di dalam kopor, kemudian terdakwa mengambilnya dan menyerahkannya kepada polisi. Di dalam dompet berwarna merah tersebut, berisikan 12 plastik kecil bersikan benda bening kecil yang diduga narkotika.
Kepada polisi terdakwa mengakui, mendapatkan sabu dari Robert di Jakarta dengan cara diantar langsung Robert, kepada terdakwa di Ambon dengan berat sabu 8 gram. Setelah berhasil menjual sabu tersebut, kemudian uangnya ditransfer ke rekening Robert di Jakarta, baru terdakwa mendapat fee dari Robert.(MR-03).
