AMBON,MRNews.Com.-Junardo Tentua Alias Nardo resmi duduk dikursi persakitan untuk menjalani sidang perdana. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Lucky Rombot Kalalo didampingi Herry Setiabudy dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota.pada sidang Kamis, (26/7) siang.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Pria 28 tahun Warga Jalan Kapten Piere Tandean RT 003 RW 001 Kecamatan Sirimau Kota Ambon memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 tanpa miliki izin dari pihak yang berwenang.
Awalnya pada tanggal 29 Januari 2018 sekira pukul 19.00 saksi Arman J. Matulessy dan saksi Fachrif Nurlette serta bebarapa tim anggota Res Narkoba Polres Ambon mendapat informasi dari informan bahwa Nardo diduga membawa dan menyimpan narkotika jenis shabu dan sementara berada di depan Mall MCM,Seputaran Tantui,Kecamatan Sirimau,Kota Ambon.
Dari informasi tersebut, para saksi langsung turun kelapangan untuk melakukan pengecekan dan pemantauan di sekitar lokasi tersebut. Sampai di tempat kejadian Nardo sementara berdiri sendiri. Saat itu para saksi langsung mendekati Nardo dan mengamankan Nardo namun tidak ditemukan barang bukti.
Saat diinterogasi Nardo mengaku ada menyimpan shabu – shabu dirumahnya. Para saksi dan Nardo menuju ke rumah. Sampai dirumah, Nardo masuk dan mengambil satu kotak berwarna hitam yang disimpan diwah kasur tempat tidurnya.
Didalam kotak tersebut terdapat satu plastik bening ukuran kecil berisikan penggalan – penggalan bening yang diduga narkotika jenis shabu – shabu. Nardo mengaku barang haram tersebut dari Lexy Arifano Uneputty (dalam berkas terpisah atau sudah disidangkan).
Nardo dan barang bukti dibawah ke Kantor Polres Ambon. Nardo mengatakan dia menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2017 untuk menurunkan berat badan.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ucap Lilia Helut saat membacakan dakwaan dipersidangan.(MR-03).
