KPU Hanya Terima Bacaleg Hanura Pimpinan OSO-Herry

AMBON,MRNews.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyatakan, hanya akan menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang kepengurusannya di bawah pimpinan ketua umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar, bersama turunan kepengurusan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“KPU Maluku hanya menerima Bacaleg Hanura yang kepengurusannya disahkan dan ditandatangani oleh Ketum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Diluar itu tidak diperkenankan atau ditolak,” jelas Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada media di kantor KPU Maluku, Kamis (12/7/2018).

Keputusan ini kata Kubangun berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 649/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tertanggal 9 Juli 2018, dengan sifat segera dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman. Yang mana dalam isinya menjelaskan tentang dualisme Hanura, dengan menegaskan tiga hal.

Pertama, berdasarkan surat KPU nomor 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 perihal kepengurusan DPP Partai Hanura, menerangkan sesuai dengan surat Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU.UM.01.01-967 tanggal 23 Mei  2018 perihal kepengurusan Partai Hanura dinyatakan kepengurusan DPP Partai Hanura terakhir disahkan dengan keputusan Menkumham RI nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020, dengan ketua umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

Kedua, berdasarkan surat Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH.AH.11.02-58 tanggal 6 Juli 2018 perihal kepengurusan Partai Hanura kembali menegaskan bahwa kepengurusan DPP Partai Hanura yang sah masih berdasarkan kepada keputusan Menkumham RI nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018.

Ketiga, merujuk penjelasan diatas dan berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (4) peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan partai politik belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota akan berakhir kepengurusan partai politik yang menjadi peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan calon anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah kepengurusan partai politik yang tercantum dalam keputusan terakhir Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Berdasarkan hal tersebut, melalui surat ini KPU menegaskan kembali bahwa kepengurusan DPP Partai Hanura yang dinyatakan sah saat ini adalah kepengurusan berdasarkan keputusan Menkumham RI nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020, dengan ketua umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

“Dengan demikian kepengurusan Partai Hanura tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota yang dinyatakan sah dalam pengajuan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah kepengurusan yang disahkan oleh DPP Partai Hanura yang ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar,” demikian Kubangun. (MR-02)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *