Jimmi Sitanala Akhirnya Dicecer Polisi

AMBON,MR.- Setelah disetujui pemerintah provinsi Maluku melalui surat persetujuan pemeriksaan Plt Gubernur Maluku,Zeth Sahuburua Selasa (10/4).akhirnya Jimmi. G. Sitanala,DPRD Kabupaten Maluku Tengah fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dicecer oleh Penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas), Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pada Jumat (13/4).

Pemeriksaan terhadap supir maut Mobil Honda Brio (Jimmi.G.Sitanala), oleh Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease.

Kasat Lantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Muhhamad Bambang Surya Wiharaga, yang ditemui Wartawan diruangan kerjanya, Jumat (13/4), membenarakan adanya informasi pemeriksaan kepada Jimmi.G.Sitanala yang diperiksa oleh Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, diruangan Unit Laka Lantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease.

“ Benar, hari ini, Jimmi.G.Sitanala, resmi kami diperiksa oleh Penyidik Laka Lantas, Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease. Yang bersangkutan kami periksa masih sebagai saksi,  setelah mendapat surat  persetujuan balasan dari PLT Gubernur Maluku yang diterima oleh Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pada Selasa (10/4),”Tuturnya.

Dijelaskan, Sitanala yang diperiksa oleh Penyidik, kapasitasnya masih  sebagai saksi dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban jiwa F.P (39 tahun) diruas jalan Sisinga Mangaraja.pada Minggu (23/3), kemarin.

“Sitanala, hari ini kami periksaa, kapasitasnya masih sebagai saksi. Usai menjalani pemeriksaan,berkas pemeriksaannya akan kami rampungkan dan akan digelar kasusnya diinternal Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, barulah yang bersangkutan, akan ditetapkan sebagai tersangka,sesuai dengan bukti-bukti pemeriksaan kepada yang bersangkutan apakah mengakui perbuatannya atau tidak,”Jelasnya.

Dikatakan,jika pemeriksaan sudah selesai juga akan penahanan kepada yang bersangkutan, setelah itu berkasnya akan dirampungkan dan dilengkapi untuk dikirim ke Tahap I(Penyerahan berkas perkara),kepada pihak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon.

“Setelah pengambilan keterangan dari Sitanala, Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease  akan merampungkan berkas pemeriksaannya, yang juga akan disinkrokan dengan keterangan-keterangan dari 4 saksi lainnya yang telah diperiksa oleh Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, barulah kami menetapkan Jimmi.G.Sitanala sebagai tersangka. Setelah penetapan tersangka kepada Jimmi.G.Sitanala,akan dilanjutkan dengan pembuatan surat penahanan oleh Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease dan langsung dilakukan penahanan kepada Jimmi.G.Sitanala,” Ungkapnya

Ditambahkan,untuk kasus laka lantas yang dilakukan oleh  Jimmi.G.Sitanala,bukan baru pertama kali ditangani oleh Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Jimmi. G.Sitanala, pun juga pernah dilaporkan dalam kasus laka lantas yang mengakibatkan kerugiaan matrial salah seorang pengendara sepeda motor ditahun 2010.

Dikatahui sebelumnya, kasus laka lantas yang membawa Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Jimmi.G.Sitanal, hingga harus menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,lantaran mengendarai Mobil Honda Brio yang dipacunya dengan kecepatan tinggi, hingga menabrak F.P (39 tahun), seorang tukang ojek diruas Sisinga Mangaraja, tepatnya didepan Toko Trisura, Terminal Transit Passo, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Akibat dari kecelakaan tersebut, sang tukang ojek yang ditabrak oleh Jimmi.G.Sitanala dengan mobil Honda Brio yang dikendarainya bersama dengan Stela Mattitaputi, Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Provinsi Maluku, akhirnya mengalami putus kaki hingga meninggal dunia.

Kasus laka lantas tersebut juga sempat menjadi kendala bagi Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,untuk melakukan pemeriksaan kepada Jimmi.G.Sitanala,lantaran dirinya merupakan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, yang  dalam mekanisme pemeriksaan seorang anggota DPRD oleh Kepolisian harus meminta ijin kepada Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkama Konstitusi  sejak tahun 2014. (MR-07).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *