Cabut Izin C’Best Wainitu, DLHP Tunggu Rekomendasi DPRD

AMBON,MRNews.com,- Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menunggu rekomendasi DPRD Kota Ambon melalui Komisi III untuk ditindaklanjuti dengan mencabut sementara izin usaha dari C’Best Resto Planet 2000 Wainitu, kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.  Karena untuk kepentingan dan kenyamanan bersama terutama pencemaran lingkungan, bukan sebaliknya.

“Setelah ada rekomendasi DPRD kepada Walikota, baru Pemkot Ambon dalam hal ini DLHP menindaklanjuti. Kita menunggu saja. Bila nantinya dalam rekomendasi DPRD, bahwa untuk sementara operasional resto ditutup atau mencabut sementara izin restonya, yah segera kita tindaklanjuti. ,” tukas Kadis LHP Kota Ambon, Lucia Izaak kepada MimbarRakyatNews.com, di ruang kerjanya, Kamis (26/7/2018).

Hal tersebut akan terjadi karena diakui Lucia, keberadaan Planet 2000 itu, sedari awal disampaikan tegas oleh DLHP, ada kesalahan prosedur. Dimana dalam isi dokumen awal keberadaan dan operasi Planet 2000 Wainitu, peruntukannya untuk usaha swalayan. Tetapi di pertengahan jalan, ternyata pengelola membuat Resto, sehingga tentu berbeda dengan isi dokumen pengajuannya. Karena dokumen untuk swalayan, tidak ada limbah berat, paling tidak hanya limbah domestic, dari kamar mandi. Sedangkan limbah resto pasti berbeda, ada sisa-sisa makanan, cucian, dan lainnya.

“Sejak dibangun Resto yang menjual KFC dan Bakso, pihak swalayan Planet 2000 Wainitu belum mengantongi izin analisa dampak lingkungan (Amdal) dan tidak memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL). Karena dokumennya hanya untuk swalayan, bukan resto. Kalau demikian terjadi, maka itu sangat berpengaruh pada pencemaran lingkungan. Harus ada IPAL dan izin Amdal. Dari awal sudah salah, otomatis didalam dokumen itu tidak tertuang dan akhirnya terjadi hal ini,” jelasnya.

Bila dicabut sementara izinnya, maka tambahnya, pengelola akan DLHP lakukan pendampingan, bila ingin tetap berusaha. Guna membenahi administrasi dan memperbaiki sisi teknisnya, yakni dokumen dirubah bukan swalayan saja tapi plus resto. Kemudian didalam dokumen, akan menjelaskan cara mengelola limbah melalui IPAL dan sebagainya. Otomatis, sisi teknisnya harus ada ijin pembuangan limbah ke median lingkungan, karena selama ini tidak punya. “Sampai saat ini, kita belum ditemui masalah serupa. Karena biasanya laporan dari masyarakat baru kita tahu dan tindaklanjuti, sama halnya dengan masalah resto Planet itu karena adanya pengaduan masyarakat ke DPRD.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Ambon dan DLHP, Rabu (25/7), turun menyambangi resto Planet 2000 Wainitu untuk melihat lokasi pembuangan limbah yang mencemari lingkungan sekitar akibat dibuang ke sungai dan pemukiman warga serta penumpukannya tanpa IPAL, sebagaimana keluhan atau laporan warga RT 002/RW 04 Air Putri, Kelurahan Wainitu.

“Dalam tinjauan, ditemui banyak limbah mengalir ke pemukiman dan badan jalan. Bahkan IPAL tak dimiliki mereka untuk mengelola limbah. Sehingga kita putuskan keluarkan rekomendasi. Anehnya lagi ada limbah di saluran sedalam dua meter lebih dan sering diangkat pakai truk entah dibuang kemana. Intinya rekomendasi akan kita sampaikan ke Walikota untuk izin dan operasionalnya ditutup sementara sambil tunggu perbaikan dan sebagainya,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally. (MR-02)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *