Berkas Tersangka Penjambretan Masuk Tahap II

AMBON,MRNews.Com.- Petugas Unit Jatrantas Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, resmi melakukan  tahap II  dengan penyerahan tersangka dan barang bukti berkas perkara tersangka mantan rasidifis kasus pencurian dengan pemberatan (Jambret) Erilson Pattiradjawane alias Evan Panjang (23), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon,Kamis (26/7/2018).

“ Untuk berkas kasus pencurian dengan pemberatan (Jambret) dengan tersangka Erilson Pattiradjawane alias Evan Panjang, yang juga merupkan mantan rasidifis kasus penjembretan, Kamis 26 Juli 2018 kemarin (Kamis-red), telah diserahkan tahap-II oleh Polisi kepada ibu Inggrit Louhenapessy,SH selaku JPU Kejari Ambon yang menangani kasus tersebut,”ucap Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease, AKP R.E, Adikusma yang ditemui Wartawan dirungan kerjanya, Jumat kemarin.

Dia melanjutkan. Proses penyidikan akan  dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka,Polisi telah melakukan pemeriksan kepada 5 orang saksi, diantara dua saksi korban, Anita Mayaut dan Dewi Sartika Kabalmain.

“ Jadi supaya diketahui tersangka yang telah dilimpahkan ke tahap-II itu, merupakan mantan rasidivis kasus penjambretan yang pernah ditahan oleh Polisi. Namun setelah  menjalani masa hukumannya, Tersangka kembali melakukan aksi penjambretan kepada dua orang korban dari kalangan perempuan yakni  korban Anita Mayaut,dijambret oleh tersangka di depan Apotik R3, Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon,pada Kamis (24/52018). Sedangkan untuk korban Dewi Satika Kabalmain, Bhayangkari Polres Buru, dijambret oleh tersangka di depan salah satu warung nasi kuning depan Mesjid Al-Farah, pada Minggu (27/5/2018),”Jelasnya.

Dikatakannya,dengan penyerahan berkas, tersangka ke JPU Kejari Ambon, menandakan proses penangan di penyidik polisi usai, selanjutnya menjadi urusan dan tangungjawab Jaksa untuk memproses kasus ini hingga persidangan nanti.

” Tinggal menanti persidangan saja. Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 362, dan atau 363,Jo pasal 64 KUHPidana atas perbuatan berlanjut,  dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas,” Tegasnya.

Dirinya menambahkan,pemberian pasal berlapis yang disangkakan Polisi kepada  tersangka dikarenakan tersangka sendiri merupakan mantan Rasidivis dan pernah menjalani proses hukuman dalam kasus yang sama. “namun tersangka malah kembali melakukan aksi penjambretan dengan sasaranya adalah para ibu-ibu rumah tangga yang berada di jalan,”pungkasnya.(MR-03).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *