by

Pakai Narkoba, Lakusa Divonis Lima Tahun Penjara

AMBON,MRNews.Com.-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon resmi menjatuhkan pidana penjara kepada Andry Abner Lakusa alias Andre (22) di persidangan yang dihelat pada Jumat kemarin.

Warga Lorong Kamar Mayat, Kudamati,Kecamatan Nusaniwe,Ambon ini dinyatakan terbukti bersalah menyimpan ganja kering, sebanyak tiga paket plastik bening, di kediamannya pada Jumat 16 Februari 2018

“Menyatakan terdakwa Adry Abner Lakusa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba.menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama  lima tahun,denda sebesar Rp.800 juta subsider tiga bulan kurungan,”Kata hakim ketua Essau Yerisitou dibantu Hery Setiobudy dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota dalam amar yang putusannya.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa tiga plastik bening berisi ganja kering,satu pak kecil cigarette paper merk mars brown dan dua lembar uang pecahan Rp.50.000, dirampas untuk dimusnahkan.

Menurut hakim,JPU dalam dakwaannya menjelaskan terdakwa berhasil diringkus petugas Satresnarkoba Polres Ambon di Lorong Kamar Mayat Kudamati,pada Jumat 16 Februari 2018, sekitar pukul 01.00 Wit.

Awalnya petugas mendapat informasi terdakwa memiliki ganja.kemudian anggota bernama Arman Matulessy menyuruh salah satu informan menghubungi terdakwa sekaligus mengajak terdakwa bertemu di lorong Mayat Kudamati untuk transaksi.

Terdakwa juga mengiakan permintaan saksi sehingga dia pun membawa ganja ke lorong mayat untuk bertemu saksi.saat itu terdakwa langsung diringkus.saat ditangkap,terdakwa dibawa ke Polres Ambon untuk menjalani pemeriksaan lanjut.

Setelah diinterogasi terdakwa mengakui perbuatannya dan anggota langsung mengamankan barang bukti berupa ganja kering tersebut.Tukas Hakim.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed