Bareskrim Tetapkan PT PIP Tersangka Penambangan Ilegal Gunung Botak

AMBON,MRNews.com,- PT Prima Indo Persada (koorporasi), perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan tambang emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Penetapan PT Prima Indo Persada (PT.PIP) yang diwakili Kepala Project Manager, Paulus Henry Yohan menjadi tersangka, berdasarkan rilis yang didapat media ini, Kamis (7/3/19) malam, yang ditandatangani ketua tim penyidik, Kombes Pol Sulistiono.

“Perkembangan kasus Gunung Botak, PT Prima Indo Persada sudah ditetapkan oleh tim penyidik Bareskrim sebagai tersangka. Tersangkanya PT. PIP (koorporasi) yang diwakili oleh Kepala Project Manager, Paulus Henry Yohan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M.Roem Ohoirat kepada awak media via pesan WhatsApp, Kamis (7/3).

Dasar penetapan tersangka PT PIP sesuai press release yang dikeluarkan penyidik kata Ohoirat, karena adanya laporan polisi nomor LP/A/25/I/2019/Bareskrim tanggal 7 Januari 2019, dengan perkara tindak pidana lingkungan hidup dengan cara melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara tidak benar, melakukan open dumping limba Sludge/Tailling limbah hasil penambangan emas tanpa izin, yang diduga dilakukan PT Prima Indo Persada, beralamat jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 102, pasal 103, pasal 104 jo pasal 116 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“PT Prima Indo Persada diduga melakukan pelanggaran karena berbagai hal yakni, melakukan dumping limbah B3 berupa sludge limbah hasil olahan ke media lingkungan hidup secara open dumping tanpa izin. Juga, mereka pun tidak memiliki izin dumping, tidak melaksanakan pengelolaan limbah B3 dengan benar, tidak memiliki TPS limbah B3 sludge/tailling. Bahkan, tidak menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk kelola limbah B3 dan PT Prima Indo Persada pun diduga melanggar pasal 102, pasal 103, pasal 104 Jo pasal 116 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Ohoirat menjelaskan isi release tersebut.

Dugaan pelanggaran oleh PT Prima Indo Persada itu, tambahnya, berdasarkan hasil penyidikan. Dimana, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi karyawan perusahaan sebanyak 13 orang, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dinas lingkungan hidup Kabupaten Buru sebanyak dua (2) orang, pemeriksaan terhadap saksi-saksi pemerintah provinsi Maluku sebanyak enam (6) orang.

Selain itu, pemeriksaan terhadap ahli dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dua orang, ahli lingkungan hidup/limbah B3 fakultas matematika dan ilmu pengetahuan alam Uninversitas Indonesia, Dr Emil Budianto, ahli di bidang koorporasi fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof.Dr Erna Widjajati, ahli di bidang hukum pidana Universitas Padjajaran, Dr Somawijaya dan penyidik sedang melakukan pemberkasan.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, para ahli, gelar perkara, bahwa kasus tindak pidana di bidang lingkungan hidup, diduga dilakukan oleh tersangka badan usaha PT Prima Indo Persada yang diwakili Kepala Project Manager, Paulus Henry,” tegas Ohoirat lagi, sebagaimana isi release penyidik Bareskrim tersebut.

Sebelumnya diketahui, sesuai data yang dihimpun media ini, Bareskrim Mabes Polri beberapa kali ke Ambon untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terindikasi mengetahui perihal izin sejumlah perusahaan yang beroperasi di Gunung Botak, dua kali diantaranya pada Februari lalu. Selain PT Prima Indo Persada, tiga perusahaan lain yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan tambang emas Gunung Botak adalah PT Citra Cipta Prima, PT Ski Global Energi dan PT Buana Pratama Sejahtera (BPS). Hasilnya, Direktur PT BPS, Mintaria Loesiahari sebelumnya juga telah ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka. (MR-02)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *