AMBON,MRNews.com,- DPRD Kota Ambon melahirkan 25 butir rekomendasi pada 14 bidang terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota tahun 2018 dalam sidang paripurna DPRD tutup buka masa sidang I-II tahun sidang 2019 di ruang paripurna DPRD, Senin (20/5/19). Walikota Ambon, Richard Louhenapessy pun berjanji segera menindaklanjutinya dengan menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah kota (Pemkot) Ambon.
“Itu khan rutin dievaluasi tiap tahun. Positif buat kita, supaya OPD terus menjadi parameter buat kita. Mungkin dari segi pelaksanaan program kita anggap sudah bagus tapi dewan melihat ada hal-hal yang perlu diperbaiki lagi dan itu positif sekali. Itu masukan yang sangat positif buat eksekutif untuk bisa meningkatkan lagi kinerja kita. Nanti saya akan rapat tindaklanjuti,” tandas Walikota usai rapat paripurna.
Beberapa rekomendasi DPRD kepada Pemkot diantaranya pada bidang pertanian dan tanaman pangan; meminta untuk pembangunan rumah potong hewan (RPH) Tawiri yang belum dimanfaatkan sampai saat ini dalam waktu yang tidak cukup lama sebelum Idul korban untuk segera dimanfaatkan, bidang pekerjaan umum; pekerjaan jalan lingkar di kecamatan Leitimur Selatan dan di STAIN Ambon kedepan diharapkan membangun sarana pendukung jalan berupa drainase untuk mencegah kerusakan jalan dan terkait TPU di desa Nania dan Air Besar dimintakan agar segera memfungsikannya karena TPU yang lama sudah tidak layak.
Bidang perumahan dan pemukiman; meminta menyelesaikan persoalan perumahan kumuh yang ada di kota Ambon agar secepatnya dapat terealisasi berdasarkan data base yang telah dimiliki Pemkot, bidang pendidikan; agar menyelesaikan permasalahan guru honorer tingkat SLTA yang diserahkan Pemprov ke Pemkot dan perlunya melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS agar pemanfaatannya tepat sasaran sesuai kebutuhan pada tiap sekolah di kota Ambon, bidang perindustrian dan perdagangan; pembangunan pasar-pasar yang telah selesai agar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Bidang lingkungan hidup dan persampahan; perlunya memikirkan sistem pemungutan retribusi sampah lewat RT di tingkat negeri/desa/kelurahan dengan cara keterbukaan dan diatur langsung oleh OPD terkait, guna mendukung program smart city maka diharapkan agar pelaksanaan bank sampah dapat dilakukan di semua wilayah kecamatan, bidang pemerintahan; untuk mempercepat proses pemilihan dan pelantikan raja defenitif dan kepala desa/raja dalam wilayah administrasi Pemkot. “
Kami juga meminta Pemkot lebih intensif melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan kepada masyarakat agar dapat mengetahui Perda yang telah diberlakukan, juga memperhatikan penyebaran tenaga-tenaga kesehatan yang siap difungsikan pada lima kecamatan menjadi kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan, serta meminta dinas terkait lebih memaksimalkan pelayanan masyarakat pada bidang administrasi kependudukan, karena belum optimalnya pelayanan administrasi yang membuat banyak masyarakat belum memiliki KTP,” tukas Wakil Ketua DPRD kota Ambon, Rustam Latupono kepada awak media.
Dirinya mengharapkan, Pemkot memperhatikan secara serius pokok-pokok pikiran atau rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai mitra kritis pemerintah, terutama yang menjadi prioritas penting dan sangat mendesak bagi peningkatan pelayanan publik dan pemerintahan guna terwujudnya visi Ambon harmonis, sejahtera dan religius. (MR-02)
Comment