AMBON,MRNews.com,- Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara ketat benar-benar akan mulai dijalankan pemerintah kota (Pemkot) Ambon mulai Kamis, 8 Juli 2021.
Pasalnya, Instruksi Walikota Ambon nomor (2) tahun 2021 telah diteken Walikota Ambon Richard Louhenapessy, merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14 dan 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat maupun mikro serta surat edaran Satgas Nasional nomor 14 tahun 2021.
Walikota katakan, instruksi itu mengatur tentang seluruh mekanisme pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya seluruh tempat karaoke, bioskop yang sebelumnya diijinkan beroperasi akan ditutup total, demikian juga tempat wisata.
“Kita telah mengambil langkah tegas dengan menutup tempat karaoke, bioskop, seluruh tempat wisata, dan tempat bermain anak mulai 8 Juli untuk mengantisipasi tingkat penyebaran Corona yang saat ini sangat memprihatinkan,” tandas Louhenapessy kepada wartawan di Balaikota, Senin (5/7).
Sementara rumah makan, restoran, rumah kopi dan kuliner malam bisa beroperasi secara terbatas sampai jam 9 malam, tetapi tidak melayani pelanggan untuk makan ditempat, hanya take away.
“Rumah makan, rumah kopi, kuliner malam dan restauran tetap diijinkan buka, tapi dengan catatan tidak layani makan ditempat, hanya terima pesanan, take away. Ini kita akan kontrol betul lewat operasi malam oleh Satgas,” tukasnya.
Selain itu, tambahnya, seluruh acara perkawinan dan kegiatan organisasi tidak diperkenankan dilaksanakan lebih dari 30 orang. Untuk acara wedding, sama sekali dilarang melakukan resepsi.
“Kalau mau menikah, harus bisa di rumah saja. Tapi dengan jumlah keluarga tidak boleh lebih dari 30 orang. Boleh nikah, tapi jangan resepsi. Kalau keberatan, dengan terpaksa kita tidak bisa layani administrasi perkawinannya, “ungkap Richard.
Menurutnya, dari laporan, sudah cukup banyak yang mendaftar di Dukcapil untuk menikah bulan ini. Namun sudah diingatkan ke Kadis Capil agar mewanti-wanti hal itu sesuai instruksi yang dikeluarkan.
“Ini semua kita lakukan karena dinilai menimbulkan kerumunan masyarakat yang bisa berdampak besar bagi penularan Covid-19 di Kota Ambon,” pungkasnya. (MR-02)
Comment