by

784 Napi di Maluku Terima Remisi, 9 Napi Langsung Bebas

AMBON,MRNews.com,- Sebanyak 784 narapida dan anak pidana yang berada di Lapas, Rutan di Provinsi Maluku menerima remisi atau pengurangan masa hukuman HUT ke-75 Republik Indonesia 17 Agustus 2020. 9 Napi diantaranya langsung bebas termasuk tiga (3) orang yang terlibat di kasus Makar (RMS).

Kepala kantor wilayah Kemenkum HAM RI provinsi Maluku Andi Nurka katakan, Napi yang mendapat remisi umum I sebanyak 191 orang remisi 1 bulan, remisi 2 bulan 190 orang, remisi 3 bulan 199 orang, 119 orang remisi 4 bulan.

Selanjutnya, remisi 5 bulan 68 orang, remisi 6 bulan 3 orang. Serta remisi umum II untuk 1 orang 1 bulan dan 6 bulan 3 orang. Kemudian ada tambahan 9 orang Napi lagi yang mendapat remisi dan bebas

“Pemberian remisi umum sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 54-958.PK.01.01.02 tahun 2020 kepada narapidana dan atau anak pidana yang terkait pasal 34 PP RI nomor 99 tahun 2012,” tandas Nurka kepada awak media usai upacara detik-detik proklamasi di lapangan merdeka Ambon, Senin (17/8).

Dari keputusan pemberian remisi itu pula diakuinya, sesuai usulan PP nomor 28/2006, terdapat 3 Napi makar (RMS) dan 1 Napi narkoba menerima remisi, sedangkan berdasarkan usulan PP nomor 99/2012, ada 72 Napi narkoba dan 4 Napi korupsi.

Seluruh Napi yang menerima remisi, tambah Andi, tersebar masing-masing di Lapas Kelas IIA Ambon 302 orang, Lapas Kelas IIB Piru 56 orang, Lapas Kelas IIB Tual 34 orang, LPKA kelas II Ambon 24 orang, LPP kelas III Ambon 17 orang, Rutan kelas IIA Ambon 70 orang, Rutan kelas IIB Masohi 66 orang, Lapas kelas III Saparua 4 orang.

Lapas kelas II Banda 6 orang, cabang Rutan Namlea 52 orang, cabang Rutan Wahai 12 orang, cabang Rutan Geser 2 orang, cabang Rutan Dobo 19 orang, cabang Rutan Saumlaki 103 orang dan cabang Rutan Wonreli 7 orang.

“Usulan kita 774, terealisasi 784. 9 dinyatakan bebas langsung se-Maluku, terdiri dari 3 orang di Lapas Ambon, Rutan 1 orang, sisanya tersebar dibeberapa kabupaten/kota. Kasus yang dapat remisi macam-macam ada narkotika, pidana umum dan khusus juga. 3 Napi kasus Makar juga bebas hari ini, mereka di Lapas Ambon,” tandas Andi.

Memang, tambah dia tiap tahun pasti ada remisi sebab itu hak Napi yang dijamin UU. “Kalau memenuhi syarat yah bisa diberi remisi. Kalau tidak yah tidak dapat. Karena banyak faktor pertimbangan dan itu pun berjalan sesuai regulasi dan aturan yang ada,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed