AMBON,MR -Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon resmi membuka persidangan perkara penjambretan dengan terdakwa Gusty Anggy Maulany terhadap korban Shano Lesly Pariela.
Sidang perdana Kamis (5/4),dengan mendengarkan pembacaraan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut berlangsung dengan aman dan lancar.
“Hakim yang mulia sebagaimana diketahui dalam dakwaan ini pada Rabu 24 Januari 2018,tepatnya di depan sekolah SMA 2 Ambon jalan Jan Pays,Kecamatan Sirimau Kota Ambon.Terdakwa Gusty Anggy Maulany alias Anggy bersama rekannya Evan alias Panjang (DPO) mengendarai Sepeda Motor yang diboncengi terdakwa.lantas terdakwa dan temannya ingin membeli minuman keras jenis sopi tapi tidak punya uang sehingga mereka langsung beraksi dengan cara menjambret tas milik korban Shona Lesly Pariela alias Lesly.
Pada waktu itu mereka melihat korban Lesly dengan diboncengi suaminya melewati jalan Jan Pays.pada saat itu terdakwa dan temannya mengikuti jejak korban dari belakang.sehingga persis di depan SMA 2 Ambon mereka langsung menjambret tas milik korban yang berisi surat-surat penting dan HP,Kartu KIS,Kartu Pegawai dan barang penting lainnya dibawa lari.
Aksi terdakwa dan temannya pada saat itu diketahui saksi yang sementara berada di TKP,sehingga saksi langsung bersama korban melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Sirimau dan tidak lama kemudian terdakwa langsung ditangkap dan diamankan di Rutan Polres Ambon.Ungkap JPU Asmin Hamja SH dalam dakwaan yang dibacakan dipersidangan yang dipimpin hakim ketua Hamzah didampingi Amaye dan Jeny Tulak selaku hakim anggota.
JPU melanjutkan sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) butir (4) KUH Pidana.Tutup JPU.
Usai membacakan dakwaan hakim langsung menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Sidang saya tutup ya,nanti dilanjutkan kembali pada 12 April,agenda pemeriksaan saksi,”kunci Hamzah sembari menutup persidangan.(MR-07).
Comment